BUKTI PETUNJUK CUKUP MEMADAI UNTUK MEMBUKTIKAN ADANYA PERSETUBUHAN
Untuk membuktikan fakta adanya persetubuhan, adalah tidak mungkin terpaku pada saksi mata saja, maka adanya bukti petunjuk, cukup memadai untuk membentuk keyakinan hakim akan terbuktinya fakta tersebut.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No.340/K.Pid/1990, tanggal 24 Februari 1994.
Sumber:
Varia Peradilan No. 371, Oktober 2016, halaman 123.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary