SITA EKSEKUSI HARUS DINYATAKAN TIDAK SAH APABILA MENURUT HUKUM PEMEGANG TANAH SENGKETA DIKATEGORIKAN SEBAGAI PELAWAN YANG BAIK

Lewat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Pemerintah Kota Surakarta c/q Walikota Surakarta akhirnya berhasil mencegah eksekusi lahan seluas 99.889 meter persegi di Kelurahan Sriwedari, Laweyan, Surakarta. Mahkamah Agung memerintahkan agar sita eksekusi itu diangkat, bahkan membatalkan eksekusi yang telah dilaksanakan pada November 2018. Dalam putusannya, majelis hakim PK menyatakan Pemkot Surakarta adalah pelawan yang baik.

Majelis hakim berpendapat sita eksekusi yang telah dilakukan pengadilan mengenai tanah-tanah yang merupakan hak pakai pelawan, sehingga sita eksekusi tersebut harus dinyatakan tidak sah, sehingga harus diangkat. Putusan ini menjadi salah satu perkara yang diputus Mahkamah Agung pada tahun ini, di mana upaya tersebut berhasil (putusan MA No. 2085 PK/Pdt/2022 tanggal 15 Agustus 2022).

Sumber:
Artikel Berjudul: “Syarat Dan Ketentuan Agar Putusan Pidana Diterima Sebagai Alasan Mengajukan PK Perdata,” Oleh: Muhammad Yasin, Hukumonline.com, 11 Oktober 2022.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary