PIDANA MATI DIPANDANG SEBAGAI PIDANA KHUSUS, DAN BUKAN LAGI SEBAGAI PIDANA POKOK, SEHINGGA SEMANGAT POLITIK HUKUM PEMIDANAAN DI INDONESIA TELAH BERGESER DARI SEMULA BERPARADIGMA RETRIBUTIF/PEMBALASAN/LEX STALIONIS MENJADI BERPARADIGMA REHABILITATIF – PERKARA FERDI SAMBO
Terdakwa Ferdi Sambo selaku Anggota Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam, diputus oleh Pengadilan Negeri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan berencana” dan “Tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama” (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Pertama Primair Penuntut Umum dan dijatuhi hukuman pidana mati. Putusan ini pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, diketahui bahwa Terdakwa dijatuhi hukuman demikian karena telah menyuruh salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer, untuk menembak ajudannya, yakni Alm. Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasan penembakan tersebut adalah karena Terdakwa mendengar aduan dari Istrinya, Putri Chandrawathi yang mengaku bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Korban. Terdakwa pun marah dan kecewa dan memutuskan untuk membunuh korban. Untuk melancarkan niatnya, Terdakwa juga melakukan serangkaian perencanaan dengan anggota-anggota ajudan lainnya dengan menjelaskan berbagai skenario.
Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Terdakwa mengajukan Kasasi dan Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan, menurut UU No. 1/2023 tentang KUHPidana, pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, dan bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/ rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan Terpidana. Terdakwa memang bersalah karena menyuruh Bharada Richard Eliezer untuk membunuh korban, namun hal tersebut dipicu oleh motif atau alasan adanya peristiwa Magelang yang menurut Terdakwa peristiwa tersebut telah mengguncang jiwanya.
Selain itu, sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa.
Bagaimanapun, Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air, Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup.
–>Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023, tanggal 8 Agustus 2023.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee455b5b243ef29e1d313132383336.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

