PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT BATAS USIA MENIKAH 19 TAHUN DIBERLAKUKAN

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Hal ini ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh tiga orang perempuan yang menikah di bawah umur. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan Pemohon.

Kemudian Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sebagaimana terbaca dari kondiserannya, perubahan UU Perkawinan dilakukan guna mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017. Putusan ini menegaskan batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki adalah diskriminasi. Karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan batal ketentuan pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Mahkamah Konstitusi juga “memerintahkan” agar DPR dan Pemerintah melakukan Revisi UU Perkawinan paling lambat 3 tahun sejak putusan dibacakan.

—>Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 tanggal 13 Desember 2018.

Sumber:
https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/22_PUU-XV_2017.pdf

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary