“TIDAK SAH PENYITAAN YANG DILAKUKAN POLRI ATAS PERMOHONAN BANTUAN FBI YANG SIFATNYA PERPANJANGAN TANGAN SEHINGGA HARUS DILAKUKAN PENDALAMAN DAN BUKAN MEMBANGUN PERKARA BARU UNTUK MELAKUKAN SITA ATAS PERMINTAAN TERSEBUT”
EQUANIMITY LTD Vs Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Pemohon keberatan atas Tindakan termohon yang telah melakukan penyitaan terkait asset milik pemohon berupa Kapal Pesiar sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Amerika Serikat dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi yang terjadi di Malaysia.
Melihat tujuan penyitaan pada aturan yang ada, terlihat kalau Polri melakukan penyitaan atas permohonan bantuan maka seyogyanya polri hanya merupakan kepanjangan tangan dari FBI untuk melakukan sita dan bukan membangun perkara baru untuk melakukan sita atas permintaan tersebut, karena pada dasarnya tata cara untuk melakukan sita atas permintaan bantuan dengan tata cara untuk membangun perkara baru adalah berbeda, kalau Polri menyita untuk membantu negara lain maka yang berlaku adalah menurut ketentuan Undang-undang No.1 tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana yang merupakan payung hukum dalam bantuan tindakan timbal balik dalam perkara pidana, sementara untuk membangun perkara sendiri tata caranya dilakukan dengan mempergunakan cara yang diatur oleh KUHAP.
Belum ada tindak pidana yang terjadi di negara lain yang bersangkutan, sehingga walaupun ada hubungan baik antara Polri dengan FBI tetapi tidak serta merta polri melakukan apa yang dimintakan oleh FBI dan seharusnya Polri melakukan pendalaman dulu terhadap permintaan bantuan tersebut.
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon dan Menyatakan penyitaan terhadap Kapal Pesiar Equanimity yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
–> Putusan No. 38/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Sumber:
Artikel berjudul: Penyitaan Sebelum Proses Penetapan Tersangka, Hal Ini Wajib Diperhatikan, karya: Aji Prasetyo, Hukumonline.com, 16 Februari 2023.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary