“PERTIMBANGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MEMBERIKAN HAK ASUH KEPADA BAPAK, BUKAN KEPADA IBU”
Putusan Mahkamah Agung No. 110 K/AG/2007 memberikan hak asuh anak kepada bapak. Majelis Kasasi berpendapat bahwa mengenai pemeliharaan anak, bukan semata-mata dilihat dari siapa yang paling berhak, akan tetapi harus melihat fakta siapa yang lebih tidak mendatangkan kerusakan bagi si anak dan mampu menjamin terwujudnya kepentingan terbaik anak, bukan siapa yang paling berhak. Putusan ini berbeda dengan ketentuan hukum hak asuh anak yang ada pada Pasal 105 dan 156 KHI yang memberikan hak asuh kepada ibu secara otomatis.
Sumber:
Artikel Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI, MSi, Varia Peradilan No.389, April 2018.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

