TUNTUTAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA DIDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG YANG TIDAK BERLAKU LAGI

Judex Factie telah salah menerapkan hukum karena dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga penuntutannya tidak dapat diterima.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 52 K/Pid/1997 tanggal 22 Januari 1998

Sumber:
Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Penerbit: Mahkamah Agung RI, Tahun 2000, halaman 215.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary