HAK WASIAT WAJIBAH BAGI KELUARGA NON-MUSLIM DALAM PEMBAGIAN WARISAN ISLAM

Pokok Perkara

Sengketa ini bermula dari kepemilikan sebidang tanah dan bangunan seluas 132 m² yang terletak di Jalan Sugeng Jeroni Nomor 66, Yogyakarta. Tanah tersebut tercatat atas nama Martomulyono, yang semasa hidupnya terikat perkawinan sah dengan Poniyah. Pasangan suami-istri ini meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan (anak kandung). Para Penggugat (Soeparno, Maryati, Siti Aminah, dan Saban) mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan mendalilkan diri sebagai ahli waris sah dari Martomulyono yang beragama Islam. Mereka menuntut penguasaan dan penetapan hak waris atas objek sengketa, serta menyatakan bahwa para Tergugat (Dwi Lestari, Samnah/Saminah, dan Gregorius Priantono) yang beragama non-Muslim tidak berhak mewarisi harta peninggalan tersebut. Perselisihan juga mencakup penguasaan fisik tanah dan penerbitan sertifikat pengganti oleh pihak Tergugat.

Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Agama Yogyakarta menetapkan objek sengketa sebagai harta bersama Martomulyono dan Poniyah, masing-masing sebesar 50%. Bagian Martomulyono ditetapkan sebagai harta warisan, sedangkan kerabat berbeda agama diberikan bagian melalui wasiat wajibah. Sementara itu, bagian Poniyah yang tidak memiliki ahli waris langsung pada awalnya diserahkan kepada Baitul Mal.

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta membatalkan penyerahan bagian Poniyah kepada Baitul Mal dan membagikannya kepada keluarga Hadi Sardjono serta para Penggugat masing-masing sebesar 12,5%. Pengadilan Tinggi Agama juga menyatakan SHM Nomor M.00254/Ptp atas nama Tergugat II dan III tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Tergugat dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

Mahkamah Agung pada pokoknya mempertimbangkan bahwa harta bersama antara suami dan istri harus terlebih dahulu dipisahkan, masing-masing sebesar 50%, sebelum bagian yang menjadi harta warisan dapat ditentukan dan dibagikan.

Perbedaan agama antara pewaris dan kerabat sedarah menyebabkan kerabat non-Muslim tidak berkedudukan sebagai ahli waris secara langsung (ab-intestato). Namun, keadaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan mereka. Melalui lembaga wasiat wajibah, kerabat berbeda agama tetap dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemaslahatan.

Mahkamah Agung juga mengakui kehendak Poniyah semasa hidupnya untuk memberikan bagian hartanya kepada keluarga almarhum suaminya. Karena Poniyah meninggal tanpa meninggalkan ahli waris sedarah dan kehendak tersebut terbukti di persidangan, pemberian kepada keluarga suaminya dinilai dapat dibenarkan.

Kaidah Hukum

  1. Perbedaan agama tidak menghapus hak keperdataan melalui wasiat wajibah

Kerabat non-Muslim tidak dapat saling mewarisi secara langsung dengan pewaris Muslim (ab-intestato), tetapi tetap dapat memperoleh bagian harta peninggalan melalui wasiat wajibah demi mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.

  1. Harta bersama harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum pembagian warisan

Dalam hal suami dan istri meninggal tanpa keturunan, bagian masing-masing atas harta bersama harus ditentukan terlebih dahulu sebelum bagian yang menjadi tirkah dibagikan kepada pihak yang berhak.

  1. Kehendak pewaris dapat menjadi dasar pemberian kepada keluarga pasangan

Apabila pasangan yang meninggal kemudian tidak meninggalkan ahli waris sedarah, bagian hartanya dapat diberikan kepada keluarga pasangannya sepanjang terdapat bukti yang meyakinkan mengenai kehendak atau wasiat yang dibuat semasa hidup.

  1. Perkawinan yang sah sebelum berlakunya UU Perkawinan tetap diakui

Perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut hukum agama sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tetap dapat diakui beserta akibat hukumnya, meskipun tidak tercatat secara administratif, sepanjang keabsahannya dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 218 K/Ag/2016, tanggal 26 Mei 2016.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2a90c2802bd2b842e46425782f5f8d26.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA