MENYIARKAN PEMBERITAAN BOHONG DENGAN SENGAJA MENERBITKAN KEONARAN DI KALANGAN RAKYAT MERUPAKAN TINDAK PIDANA

Kasus ini bermula ketika dr. Adiany Adil, menyatakan dirinya tak percaya COVID-19. Pernyataannya itu kemudian viral di media sosial dan dimuat Surat Pernyataan dalam selembar kertas tertanggal 25 Agustus 2021 dengan dibubuhi tanda tangan berserta nomor teleponnya. Polres Enrekang kemudian mengusut kasus tersebut dikarenakan pernyataannya meresahkan masyarakat. IDI menyebut surat pernyataan Adiany soal COVID-19 bukan diagnosis menimbulkan permasalahan yang cukup meresahkan mengingat yang bersangkutan merupakan anggota IDI.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang melalui Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2021/Pn Enr menyatakan dr. Adiany Alias dr. Dian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan.

Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Enrekang atas terbuktinya dakwaan Penuntut Umum Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan kemudian mengubah penjatuhan pidananya yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun sudah tepat dan benar karena dalam menjatuhkan putusannya judex facti telah dengan cermat memberikan pertimbangan hukum sesuai fakta-fakta di persidangan.

Mahkamah Agung menilai bahwa alasan-alasan judex facti yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Enrekang, sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya karena dalam menjatuhkan putusan telah dengan cermat mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Demikian pula dalam penjatuhan pidananya judex facti telah pula mempertimbangkan dengan cermat mengenai aspek-aspek hukum pemidanaan yaitu aspek keadilan, kepastian hukum dan aspek kemanfaatan pemidanaan a quo bagi Terdakwa dan masyarakat.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 5639 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedceb4258a1348a9cd313133343233.html

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary