KELALAIAN NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA KARENA MERUPAKAN RANAH ADMINISTRASI
Dalam perkara ini, seorang notaris dijatuhkan hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2019 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan.” Notaris tersebut pun mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan PN Denpasar tersebut kepada Mahkamah Agung dan permohonan tersebut dikabulkan.
Pada kasus ini, pihak yang bertransaksi jual beli tanah adalah saksi GP dengan saksi korban MAI. Mahkamah menilai bahwa walaupun ada kelalaian Terdakwa dalam proses pembuatan surat kuasa akta jual beli antar para saksi tersebut, penyelesaiannya bukan jalur pidana melainkan jalur administratif karena Terdakwa adalah selaku pejabat publik yaitu Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Walaupun telah ada putusan-putusan judex facti yang kini dimohonkan peninjauan kembali (PK) oleh Pemohon PK, ternyata setelah ditelusuri fakta hukumnya dan dianalisa secara yuridis maka ditemukan dakwaan-dakwaan Penuntut Umum yang mendasari putusan judex facti adalah terbukti faktanya tetapi bukan merupakan tindak pidana penipuan ataupun tindak pidana lainnya, atas dasar perbuatan Terdakwa termasuk sebagai pihak yang menjalankan kewenangannya sebagai Notaris/PPAT sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Alasan-alasan peninjauan kembali telah memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP dengan ditemukan adanya kekeliruan nyata dan kekhilafan Hakim sehingga berdasarkan hukum untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Terpidana Ketut Neli Asih, S.H., selaku pemohon peninjauan kembali yang diatur oleh hukum sehingga berdasarkan hukum untuk dikabulkan permohonan peninjauan kembali. Oleh karena alasan-alasan peninjauan kembali memenuhi syarat undang-undang, putusan PN Denpasar dinyatakan tidak berlaku dan beralasan untuk dibatalkan serta tidak menurut hukum.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 20 PK/Pid/2020, tanggal 14 Mei 2020.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb352b06e59e78bf1631323 4373238.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

