PEMIDANAAN TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG MENYALAHGUNAKAN JABATAN DENGAN TIPU MUSLIHAT UNTUK MEMPEROLEH UANG JAMINAN MELALUI PROYEK FIKTIF
- Posisi Kasus
Terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, menjabat sebagai Kepala Seksi SMA dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, didakwa melakukan tindak pidana penipuan. Modus yang dilakukan adalah menjanjikan proyek pengadaan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada Saksi Korban. Saksi Korban menjadi percaya karena status Terdakwa sebagai ASN, adanya Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi yang ditandatangani para pihak, serta adanya daftar isian proyek APBD Tahun 2023 yang diperlihatkan Terdakwa melalui laptopnya. Akibat keyakinan tersebut, Saksi Korban menyerahkan uang jaminan sebesar Rp1.200.000.000,00 kepada Terdakwa. Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah ada dan uang tidak pernah dikembalikan. - Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Kisaran menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Terdakwa dan menguatkan putusan judex facti. - Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menilai Terdakwa terbukti menggunakan tipu muslihat dan memiliki niat jahat sejak awal untuk menguntungkan diri sendiri dengan menjanjikan proyek pengadaan kepada Saksi Korban. Terdakwa menunjukkan daftar isian proyek APBD, menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi, menjanjikan keuntungan 30%, bahkan mengirim foto bersama Gubernur Sumatera Utara untuk memberi kesan proyek akan berjalan. Seluruh rangkaian tersebut merupakan kebohongan yang menggerakkan Saksi Korban menyerahkan uang sebesar Rp1.200.000.000,00. Uang tersebut tidak pernah dikembalikan meskipun telah diminta berulang kali.
Mahkamah Agung menolak dalil kasasi Terdakwa yang menyatakan perkara ini merupakan sengketa perdata murni dalam bentuk perjanjian investasi. Mahkamah Agung berpendapat bahwa adanya rangkaian kebohongan dan tipu muslihat sejak awal telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kaidah Hukum:
- Aparatur Sipil Negara yang menyalahgunakan jabatannya dengan menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menjanjikan proyek fiktif kepada orang lain sehingga orang tersebut menyerahkan uang, telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata murni apabila sejak awal terdapat niat jahat, rangkaian kebohongan, dan tipu muslihat yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, meskipun perbuatan tersebut dibungkus dalam bentuk perjanjian investasi.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 351 K/PID/2026, tanggal 26 Februari 2026.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f14ac6d075b7b28bb5313731353138.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

