PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA BERSIFAT INDIVIDUAL – PEMILIK USAHA TIDAK DAPAT DITARIK UNTUK IKUT BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN KARYAWANNYA

Dalam perkara ini, Terdakwa ES merupakan seorang pemilik dari Toko Perkasa Jaya, di mana Saksi BM merupakan karyawan dari Terdakwa. Kemudian, Saksi BM melakukan pemesanan atau order barang berupa VCD Player tiga kali sampai mencapai sebanyak 65 Koli (260 biji) Merk Niko dan Essay dari PT. Cahaya Mas. Setelah barang tersebut sampai dan diterima di tempat Terdakwa, alih-alih membayar barang yang sudah dipesan, Saksi BM malah menggunakan uang pembayaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Terdakwa tidak mau bertanggung jawab, padahal Saksi BM melakukan perbuatan tersebut atas fasilitas atau sarana milik Terdakwa seperti penggunaan nama, blangko-blangko, surat-surat yang diperlukan dalam permintaan pembelian atau order barang atas nama Toko. Atas kejadian ini, Pengadilan Negeri pun tidak menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu, memberi kesempatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ke 1 e/2 e KUHP jo. 378 KUHP.

Kasus ini pun terus berlanjut dan pada tahap kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberikan kesempatan pada orang lain untuk melakukan kejahatan penipuan. Kasus ini pun terus berlanjut hingga Peninjauan Kembali.

Pada tahap Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemilik toko/pengusaha tidak dapat ditarik untuk ikut bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan karyawannya, dengan pertimbangan (i) suatu tindak pidana bersifat individual dalam arti belum tentu apa yang dilakukan oleh anak buah dapat juga dikenakan kepada atasannya; (ii) Tidak satu pun bukti yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan Terpidana (dahulu Terdakwa) telah bekerja sama dengan Saksi BM melakukan tindak pidana.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 125 PK/Pid/2010, tanggal 30 Agustus 2010. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/13169fe29a27b66eb1635132bb5180ec.html.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary