Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 28 September 2022)- GUGATAN PMH TIDAK DIBENARKAN UNTUK DIGABUNGKAN DENGAN GUGATAN WANPRESTASI

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berdasarkan kepada Pasal 1365 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata. Keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.
→ Putusan Mahkamah Agung No. 1875K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary