HARTA BAWAAN ISTRI TIDAK DAPAT DISITA SEBAGAI JAMINAN ATAS HUTANG ALMARHUM SUAMINYA
Tanggungjawab ahli waris terhadap hutang si pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (berdasarkan KHI Pasal 175 ayat 2).
Terhadap harta bawaan dari isteri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya, sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suami.
–> Putusan Mahkamah Agung No. 3574 K/Pdt/2000 tanggal 5 September 2002.
Sumber:
Artikel Berjudul “Bila Harta Warisan Tak Cukup Untuk Membayar Utang”, Oleh: Hamalatul Qurani, Hukumonline.com, 6 April 2023.
Putusan ini dapat diakses pada:
https://jdihn.go.id/files/1276/Yurisprudensi-Mahkamah-Agung-RI-No-3574K-PDT-2000-Tahun-2002.pdf
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

