“COMPUTER CRIME, UNAUTHORIZED TRANSFER DANA BANK”
Dalam menghadapi kasus pencurian (uang) gaya modern ini, Mahkamah Agung (MA) telah memperluas pengertian unsur-unsur dalam delik pencurian :
- “unsur mengambil barang”, disamping dilakukan secara phisik, dapat pula dilakukan tanpa menyentuh barang yang diambilnya itu (melalui transfer electronic payment system)
- “unsur dengan maksud memiliki”, dapat diartikan bahwa dengan telah selesainya transfer melalui Electronic Payment System (EPS) dan masuk dalam rekening seseorang dalam suatu bank, meskipun belum dicairkan berupa uang tunai, maka telah terpenuhi unsur : “dengan maksud memiliki”’
- Kasus ini merupakan “delik pencurian gaya baru” dengan memanfaatkan kemajuan teknologi di bidang perbankan yang lazim menggunakan peralatan computer, yang didalam masyarakat industry maju dikenal dengan nama : computer crime – crime using computer as tool of theft.
Putusan Mahkamah Agung No.1852 PK/Pid/1988, tanggal 21 Desember 1988.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

