MAHKAMAH KONSTITUSI MENGHAPUS UANG PENSIUN SEUMUR HIDUP BAGI PIMPINAN, ANGGOTA DPR DAN LEMBAGA TINGGI NEGARA LAINNYA

Ahmad Sadzali, Lc., M.H., dkk. mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diajukan dengan alasan bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon mendalilkan bahwa norma yang diuji menimbulkan kerugian konstitusional berupa tidak maksimalnya pemenuhan hak-hak dasar warga negara karena uang pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan secara tidak proporsional untuk membiayai dana pensiun “seumur hidup” mantan pimpinan dan anggota DPR, yang semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak pendidikan, penyediaan lapangan kerja, dan fasilitas publik. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan awalnya menilai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon serta relevansi norma yang diuji terhadap hak konstitusional yang diklaim.

Mahkamah Konstitusi berpendapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansinya (out of date) dan secara faktual tidak lagi sejalan dengan struktur ketatanegaraan pasca-amandemen Konstitusi. Undang-undang tersebut disusun berdasarkan UUD 1945 pra-amandemen dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978, yang membedakan klasifikasi lembaga negara menjadi “lembaga tertinggi” dan “lembaga tinggi”. Pasca-amandemen UUD NRI 1945, MPR tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara, dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang menjadi dasar pembentukan undang-undang tersebut telah dicabut. Selain itu, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) telah dihapuskan, sementara lembaga-lembaga negara baru seperti DPD, MK, dan KY yang bermunculan sama sekali tidak tertampung hak keuangan dan administratifnya di dalam undang-undang tersebut.

Pengaturan pensiun bagi unsur pimpinan MPR dari “Utusan Daerah” dan “Utusan Golongan” juga dinilai telah usang. Hal ini dikarenakan saat ini struktur anggota MPR hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Adanya perkembangan dan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara tersebut menjadi alasan kuat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 41/PUU-XI/2013. Mahkamah menilai bahwa mempertahankan UU 12/1980 yang strukturnya sudah usang menimbulkan pelanggaran terhadap jaminan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1), serta melanggar hak untuk mengembangkan diri secara kolektif dan hak mendapat pendidikan sesuai Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Meskipun UU 12/1980 dinyatakan telah kehilangan relevansi, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif pejabat negara di tingkat undang-undang tetap sangat diperlukan. Pembentuk undang-undang diamanatkan untuk menyusun undang-undang baru yang menyesuaikan karakter pengisian jabatan (baik elected, selected, maupun appointed officials), melindungi independensi lembaga, dan memastikan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan. Undang-undang baru nantinya juga harus mengevaluasi kelayakan skema pensiun, apakah dipertahankan atau diganti dengan model “uang kehormatan” satu kali bayar setelah masa jabatan berakhir, dengan senantiasa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Demi menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya kekosongan hukum, Mahkamah memberikan batas waktu masa transisi paling lama 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang pengganti. Selama masa transisi tersebut, UU 12/1980 dinyatakan tetap berlaku. Namun, jika hingga batas waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang gagal menerbitkan undang-undang baru, barulah UU 12/1980 secara permanen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan kehilangan kekuatan hukumnya secara total. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan untuk sebagian.

—> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025, tanggal 16 Maret 2026.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary