FINAL ARBITRATION AWARD YANG DIJATUHKAN DI LONDON ADALAH PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL, MAKA BERDASARKAN KONVENSI NEW YORK 1958 DAN KEPPRES NOMOR 34 TAHUN 1981 GUGATAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL HARUS DIAJUKAN DI LONDON, TEMPAT PUTUSAN TERSEBUT DIJATUHKAN, BUKAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Penggugat (Danny Sihanouk De Mita) mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase Internasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan 2 (dua) putusan Arbitrase Internasional tanggal 16 Juli 2015 berdasarkan perjanjian yaitu: Wreckhire Contract tanggal 23 September 2011 dan berdasarkan Wreckhire Contract tanggal 16 Januari 2012.

Penggugat antara lain mendalilkan bahwa Svitzer Salvage B.V selaku Tergugat telah melakukan kecurangan dengan mengajukan klaim Arbitrase Internasional di London sedangkan patut diketahui Svitzer Salvage B.V, masih memegang Garansi dari pihak asuransi Penggugat sebesar US$4,000,000.00 sebagai jaminan pembayaran atas pelaksanaan Wreckhire Contract tanggal 23 September 2011 (“Kontrak 2011”) dan dengan sengaja tidak melakukan pencairan. melainkan Svitzer Salvage B.V. terlebih dahulu melakukan Permohonan Pendaftaran Arbitrase Internasional tersebut sehingga dalam Putusan Arbitrase Internasional diputus oleh Simon Richard Kverndal memberikan putusan sejumlah US$7.358.140,65 dan beban bunga sejumlah US$3.214.321,94.

Menurut Penggugat, setelah adanya Putusan Arbitrase Internasional akhirnya garansi tersebut dicairkan oleh Svitzer Salvage B.V. Untuk itu, secara jelas dan terang terdapat niat tidak baik yang diikuti dengan perbuatan curang oleh pihak Svitzer Salvage B.V. Dengan demikian, sudah sepatutnya Putusan Arbitrase Internasional tersebut tidak dapat dimintakan Eksekuatur (perintah pelaksanaan) dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena quantum yang dimintakan Eksekuatur tidak sesuai lagi dengan putusan Arbitrase Internasional;

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase Internasional dalam perkara ini. Perkara berlanjut hingga di tahap kasasi dan Mahkamah Agung memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar bahwa Final Arbitration Award yang dijatuhkan di London adalah putusan arbitrase internasional, maka berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Keppres Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981 gugatan pembatalan putusan arbitrase internasional harus diajukan di London, tempat putusan tersebut dijatuhkan, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

–> Putusan Mahkamah Agung No. 169 K/Pdt.Sus-Arbt/2017 Tanggal 27 Februari 2017

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/75eea912326b02428c1f5509a9f89f4c.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary