KESAMAAN DOKUMEN PENAWARAN DAN PERTEMUAN PESERTA TENDER SEBELUM PENETAPAN PEMENANG TENDER MEMBUKTIKAN ADANYA PERSEKONGKOLAN

Bahwa adanya kesamaan dokumen dalam dokumen penawaran yang diserahkan oleh para peserta tender, serta adanya pertemuan para peserta tender sebelum penetapan pemenang tender oleh Panitia telah cukup menunjukkan bahwa para peserta tender in casu Terlapor/Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi telah melakukan persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 33 K/PDT.SUS/2012, tanggal 21 Maret 2012, yang dapat diakses pada https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/afd27d0cb7ce379d6d2e896a01ccde27.html

Sumber:
Buku “Penerapan Etika Hukum Bisnis Dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Oleh: DR. H. P Panggabean, S.H., M.S., Penerbit: Jala Permata Aksara, Tahun 2019, Hal 237-238.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary