Pencerahan Hukum Hari Ini (Rabu, 12 Oktober 2022) – TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN – PASAL 406 KUHP

Para tertuduh merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan di atas tanah mereka tanpa ijin mereka sehingga yang mereka lakukan itu justru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan karena dalam hal ini seharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alat-alat negara yang berwenang dan tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka merupakan kejahatan termasuk dalam Pasal 406 KUHP.
Putusan Mahkamah Agung No. 24 K/Kr/1958, tanggal 15 Maret 1958.
Sumber: Putusan Mahkamah Agung No. 1984 K/Pid/2009
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2056K/Pid/2012 disebutkan bahwa Kekerasan dalam Pasal 170 KUHP merupakan tujuan dari pada perbuatan pelaku itu sendiri. Sedangkan kekerasan dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 146, 211, 212 KUHP itu merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam unsur deliknya.
Hal tersebut dapat disimak dalam buku KUHP terjemahan oleh R. Soesilo yang menjelaskan ketentuan Pasal 170, menyebutkan: “Melakukan kekerasan dalam pasal ini bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu seperti halnya dalam Pasal 146, 211, 212 dan lain-lainnya, akan tetapi merupakan suatu tujuan. Di samping itu tidak pula masuk kenakalan dalam Pasal 489, penganiayaan dalam Pasal 351 dan merusak barang dalam Pasal 406 dan sebagainya”
(KUHP Serta Komentar-Komentarnya, R. Soesilo, halaman: 147)
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary