BARANG BUKTI YANG DIRAMPAS BUKAN MILIK TERDAKWA – RATIO DECIDENDI STATUS BARANG BUKTI
Majelis hakim Peninjauan Kembali membenarkan alasan-alasan PK. Pertimbangannya, dalam putusan Pengadilan Negeri Rengat, Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan sebagai dasar putusan (ratio decidendi) mengapa barang bukti satu unit mobil harus dirampas untuk negara. Dari bukti-bukti yang diajukan, mobil yang jadi barang bukti bukan milik pemohon PK, melainkan milik pihak ketiga yang dipinjam oleh pemohon PK melalui anak pihak ketiga dengan cara menyewa.
Dalam perkara ini, Judex Facti tidak menjelaskan alasan perampasan barang bukti, padahal menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP, hanya barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan yang dapat dirampas.
→ Putusan Mahkamah Agung No. 99 PK/Pid Sus/2018 tanggal 18 September 2018.
Sumber:
Artikel berjudul: “Pedoman dan Putusan-Putusan Penting tentang Status Barang Bukti”, karya: Muhammad Yasin, Hukumonline.com, 14 Juli 2023.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

