PINJAM NAMA ORANG LAIN SEBAGAI PEMBELI MENGAKIBATKAN JUAL BELI TIDAK SAH
Jual beli tanah/rumah tersebut tidak sah, karena ternyata dari kesaksian kuasa penjual sendiri para tergugat asal bukan pembeli yang sebenarnya, melainkan hanya dipinjam namanya saja, sedang pembeli yang sebenarnya adalah penggugat asal yang pada waktu itu masih seorang warga negara asing. Dengan demikian perjanjian jual beli tersebut mengandung suatu sebab yang dilarang oleh undang-undang ( _ongeoorloofde oorzaak_ ), yaitu ingin menyelundupi ketentuan larangan tersebut dalam pasal 5 jo 21 Undang-Undang Pokok Agraria.
–> Putusan Mahkamah Agung No.147 K/Sip/1979, tanggal 25 September 1980.
Sumber:
Buku Yurisprudensi Indonesia; Diterbitkan oleh: Mahkamah Agung R.I., Penerbitan 1981-I; Halaman 229.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary