GUGATAN KABUR KARENA MENCAMPUR PERDATA DAN TUN: MAHKAMAH AGUNG NYATAKAN GUGATAN DESA ADAT TIDAK DAPAT DITERIMA

Pokok Perkara

Desa Adat Banjar mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja terhadap Pura Merajan Gede Banjar (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Turut Tergugat). Objek yang dipersoalkan adalah sebidang tanah seluas 610 m² yang telah bersertifikat Hak Milik No. 03692/Desa Banjar atas nama Pura Merajan Gede Banjar.

Desa Adat Banjar mendalilkan bahwa tanah sengketa merupakan milik sah desa adat. Penggugat menuding Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas dasar itu, Penggugat meminta pengadilan menyatakan SHM No. 03692 tidak sah dan memerintahkan pembatalannya. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil Rp150 juta, immateriil Rp100 juta, serta dwangsom Rp10 juta per hari.

Menanggapi gugatan itu, Tergugat/Pura Merajan Gede Banjar dan Kepala Kantor Pertanahan mengajukan eksepsi dan gugatan balik. Mereka menegaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan secara sah dan tanah itu adalah hak Tergugat.

Putusan Pengadilan Negeri Singaraja & Pengadilan Tinggi Denpasar

Pengadilan Negeri Singaraja mengabulkan gugatan Desa Adat Banjar sebagian. Majelis hakim menyatakan Desa Adat Banjar sebagai pemilik sah tanah sengketa, menghukum Tergugat membayar dwangsom Rp500.000,00 per hari, dan menolak gugatan rekonvensi. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.

Putusan Mahkamah Agung

Terdapat kekeliruan fundamental judex facti karena gugatan Desa Adat Banjar telah mencampuradukkan dua rezim hukum: perbuatan melawan hukum perdata yang ditujukan kepada Pura Merajan Gede Banjar, dengan pengujian terhadap tindakan pejabat pemerintah yaitu Kepala Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat.

Mahkamah Agung menegaskan, berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2019, pengujian terhadap keputusan atau tindakan pejabat TUN adalah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, bukan peradilan umum. Pencampuran dasar gugatan itu membuat gugatan menjadi kabur/obscuur libel dan cacat formil. Karena cacat formil, baik gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi sama-sama tidak dapat diperiksa pokok perkaranya. Karena itu, Mahkamah Agung menyatakan gugatan Desa Adat Banjar tidak dapat diterima dan gugatan balik Pura Merajan Gede Banjar tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum

  1. Gugatan yang Mencampur Perdata dan TUN Adalah Kabur/Obscuur Libel
    Gugatan yang menggabungkan dasar perbuatan melawan hukum perdata dengan pengujian keputusan/tindakan pejabat pemerintah dalam satu gugatan perdata dinyatakan kabur dan tidak memenuhi syarat formil.
  2. Sengketa terhadap Keputusan Pejabat Pemerintah Adalah Kewenangan PTUN
    Pengujian terhadap keabsahan sertifikat atau tindakan Kepala Kantor Pertanahan merupakan ranah hukum administrasi dan menjadi kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.
  3. Gugatan Cacat Formil Harus Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
    Apabila gugatan mengandung cacat formil seperti obscuur libel atau salah kompetensi absolut, pengadilan wajib menyatakan gugatan tidak dapat diterima/niet ontvankelijke verklaard.
  4. Gugatan Rekonvensi Mengikuti Gugatan Konvensi
    Jika gugatan pokok/konvensi dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil, maka gugatan rekonvensi yang diajukan dalam perkara yang sama juga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
  5. Asas Pemisahan Kewenangan Peradilan Harus Ditegakkan
    Peradilan umum tidak berwenang mengadili perbuatan badan/pejabat TUN. Pencampuran rezim hukum dalam satu gugatan merusak tertib beracara dan kepastian hukum.
  6. Pembatalan Sertifikat Tanah Diajukan ke PTUN
    Upaya hukum untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah karena cacat administrasi atau prosedural harus diajukan ke PTUN, bukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum di peradilan umum.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2643 K/Pdt/2023, tanggal 3 Oktober 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf0741f00991468a1a9313331343535.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA