BERDASARKAN SEMA NO. 1/2017 DAN PRINSIP KEADILAN SUBSTANSIF, ASPEK FORMAL TIDAK BOLEH MENGESAMPINGKAN SUBSTANSI PELANGGARAN, KARENA ITU PEMBERHENTIAN MAHASISWA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA ATAS DASAR PENEGAKAN KEADILAN SUBSTANTIF ADALAH SAH

Seorang mahasiswa menggugat Rektor Universitas Sumatera Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan alasan bahwa Keputusan Rektor yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dan menetapkan dirinya berstatus Drop-Out (DO) sebagai mahasiswa PPDS Patologi Klinik cacat yuridis. Ia mendalilkan bahwa dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang dituduhkan kepadanya seharusnya diperiksa oleh Komisi Ad Hoc Fakultas, bukan oleh Komisi Disiplin PPDS. Karena itu, proses pemeriksaan dianggap tidak sah.

Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan gugatan dan menyatakan keputusan DO batal, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan penegasan bahwa keputusan tersebut cacat prosedur dan layak dibatalkan.

Selanjutnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Facti keliru karena menempatkan prosedur di atas substansi. Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan prinsip keadilan substantif yang bersumber dari Pasal 24 UUD 1945, Mahkamah Agung menegaskan bahwa aspek formal tidak boleh mengesampingkan substansi pelanggaran yang telah terbukti secara sah.

Komisi Disiplin PPDS dinilai berwenang memeriksa pelanggaran akademik yang dilakukan Penggugat, dan pemeriksaan tersebut menghasilkan temuan yang kuat, termasuk pelanggaran etik berat, tindakan yang mencemarkan nama baik universitas, serta pelanggaran kewajiban akademik. Dengan demikian, keputusan DO dinilai tepat, proporsional, dan sesuai ketentuan internal Universitas Sumatera Utara.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Rektor Universitas Sumatera Utara, membatalkan Putusan PTUN dan PTTUN Medan, serta mengadili sendiri dengan menolak seluruh gugatan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa keputusan DO sah dari segi kewenangan, prosedur internal akademik, dan substansi hukum.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 531 K/TUN/2025, tanggal 29 Oktober 2025.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f0c4dfd6b81fc4b07b303733363530.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary