PERTIMBANGAN UTAMA DALAM MASALAH PEMELIHARAAN ANAK (HADHANAH) ADALAH KEMASLAHATAN DAN KEPENTINGAN ANAK

Pertimbangan utama dalam masalah hadhanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan si anak, dan bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak.

Sekalipun si anak belum berumur 7 tahun, karena si ibu sering bepergian ke luar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup tenang dan tentram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadhanah-nya diserahkan kepada ayahnya.

–> Putusan Mahkamah Agung No. 110 K/AG/2007, tahun 2007, tanggal 13 November 2007.

Sumber:
http://putusan.danlevlibrary.net/?q=node/164.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary