HAK MANTAN ISTRI MEMPEROLEH SEPERTIGA BAGIAN GAJI DALAM PERKARA PERCERAIAN INISIATIF SUAMI BERSTATUS PNS

  1. Posisi Kasus

Perkara ini bermula dari perkawinan sah menurut agama Kristen antara Penggugat (Suami), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru di Kalimantan Tengah, dan Tergugat (Istri), seorang perawat di Solo, Jawa Tengah. Perkawinan dilangsungkan pada 28 Desember 2020 di Kabupaten Sukoharjo dan belum dikaruniai keturunan. Sejak awal, perkawinan dijalani secara terpisah (long distance marriage) karena penempatan tugas kedinasan masing-masing.

Perselisihan timbul ketika Tergugat didiagnosis menderita kanker nasofaring. Tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Penggugat untuk menetap di Kalimantan Tengah demi kelangsungan pengobatan intensif dan kemoterapi di fasilitas medis Pulau Jawa. Tergugat juga memilih berdomisili di Sukoharjo dekat lokasi kerjanya dibanding tinggal di kediaman Penggugat di Klaten.

Hubungan memburuk setelah Penggugat memutus saluran komunikasi, menghentikan nafkah biaya pengobatan, hingga Tergugat mengirimkan somasi resmi melalui kuasa hukumnya atas tindakan penelantaran lahir, batin, dan materiil.

Penggugat kemudian mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. Tergugat mengajukan eksepsi mengenai ketidakhadiran Penggugat dalam forum mediasi serta dalil gugatan prematur merujuk ketentuan syarat pisah rumah minimal 6 bulan dalam SEMA No. 1 Tahun 2022. Selain itu, Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi untuk menuntut hak pembagian gaji suami pascaperceraian.

  1. Amar Putusan
  • Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Sukoharjo): Mengabulkan gugatan cerai Penggugat. Menolak seluruh eksepsi Tergugat dengan pertimbangan ketidakhadiran Penggugat dalam mediasi beralasan sah karena penugasan kedinasan negara, serta menegaskan SEMA No. 1 Tahun 2022 hanya mengikat lingkungan Peradilan Agama. Dalam gugatan rekonvensi, menghukum Penggugat membayar nafkah pascacerai sebesar Rp3.115.500,00 per bulan yang wajib dipotong langsung oleh bendaharawan gaji Penggugat dan dikirimkan ke rekening Tergugat selama Tergugat belum melangsungkan perkawinan baru.
  • Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Jawa Tengah): Menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
  • Tingkat Kasasi (Mahkamah Agung RI): Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penggugat (Pemohon Kasasi).
  1. Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
  • Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum; kondisi rumah tangga terbukti telah pecah (broken marriage) dengan penyebab utama penelantaran serta kelalaian Penggugat terhadap kondisi kesehatan Tergugat yang sedang sakit berat.
  • Berdasarkan Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria dan tidak memiliki anak, mantan istri berhak memperoleh sepertiga (1/3) bagian dari penghasilan mantan suami.
  • Penetapan kewajiban nafkah melalui pemotongan langsung oleh bendaharawan instansi dinilai berkeadilan, proporsional, dan berlandaskan kemanusiaan guna menjamin kelangsungan hidup Tergugat yang kehilangan kemampuan bekerja akibat penyakit kanker.
  1. Kaidah Hukum
  2. Kewajiban Pembagian Sepertiga Gaji PNS Pria:
    Apabila perceraian terjadi atas inisiatif suami yang berstatus PNS dan perkawinan tersebut tidak memiliki keturunan, mantan istri secara hukum berhak memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian dari total gaji dan tunjangan mantan suami melalui pemotongan langsung oleh bendaharawan instansi terkait selama mantan istri belum menikah lagi.
  3. Penelantaran Pasangan yang Sakit Berat:
    Tindakan suami yang memutus saluran komunikasi dan menghentikan pemenuhan nafkah pengobatan bagi istri yang menderita penyakit berat dikualifikasikan sebagai bentuk penelantaran rumah tangga yang menjadi beban kesalahan utama dalam pecahnya perkawinan.
  4. Yurisdiksi Pemberlakuan SEMA No. 1 Tahun 2022:
    Ketentuan jeda pisah rumah minimal 6 (enam) bulan dalam Rumusan Kamar Agama SEMA No. 1 Tahun 2022 bersifat sektoral dan hanya mengikat hakim di lingkungan Peradilan Agama, sehingga tidak mengikat hakim di lingkungan Peradilan Umum dalam mengadili perkara perceraian non-Muslim.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2383 K/PDT/2026 Tanggal 8 Juli 2026.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f1a5194d0cf630c0ca313535323331.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum PERADI RBA