TUNTUTAN TENTANG PENGEMBALIAN HARTA WARISAN DARI TANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PARA AHLI WARIS YANG BERHAK TIDAK DIHARUSKAN UNTUK DIAJUKAN OLEH SEMUA AHLI WARIS
Terhadap permasalahan ini pada tahun 1959 yaitu dalam perkara Marulak Simanjuntak vs Johannes Simanjuntak No. 244 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959 pernah memutus bahwa dalam hal obyek sengketa merupakan harta warisan yang dikuasai pihak ketiga tidak dipersyaratkan seluruh ahli waris menjadi pihak baik sebagai penggugat maupun turut tergugat. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung telah menyatakan:
“Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua ahli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya”.
–> Putusan Mahkamah Agung RI No. 244 K/Sip/1959 tanggal 5 Januari 1959 dan Yurisprudensi MA No. 2/Yur/Pdt/2018.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary