APAKAH PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DAPAT DIAJUKAN UPAYA PENINJAUAN KEMBALI OLEH PENUNTUT UMUM? (PERKARA JOKO SOEGIARTO TJANDRA)
Singkat cerita PN Jakarta Selatan memutus perbuatan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Terdakwa) dalam transaksi piutang cessie Bank Bali terhadap BDNI terbukti sesuai dakwaan pidana korupsi, tetapi perbuatan itu tidak merupakan perbuatan pidana kemudian PN Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechverfolging).
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Penuntut Umum pun mengajukan Peninjauan Kembali dan Atas Peninjauan Kembali dan lahirlah pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari para Hakim Agung sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Komariah E. Sapardja, SH berpendapat Sejarah perjuangan hak asasi manusia khususnya tentang asas legalitas dalam KUHAP (jo. Pasal 3 KUHAP) yang merupakan hasil perjuangan rakyat terhadap rezim kekuasaan absolut pada zaman ancient regime, sehingga diperlukan jaminan kepastian hukum bagi perlindungan individu dari kesewenangan-wenangan penguasa, adalah alasan historis untuk membantah dalil Jaksa Penuntut Umum (untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas Terdakwa).
2. Suwardi, SH., MH. berpendapat alasan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mengajukan peninjauan kembali Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dibenarkan sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHAP yang berbunyi :” Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terdakwa atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung”.
Dengan pertimbangan Mahkamah Agung terhadap hal-hal yang memberatkan Terdakwa yakni:
i. Perbuatan Terdakwa menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam rangka penyehatan perbankan,
ii. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa menurunkan kepercayaan dunia perbankan terhadap kredibilitas pemerintah Indonesia di bidang ekonomi,
iii. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa adalah sangat mengganggu program pemerintah utuk recovery ekonomi dalam menghadapi krisis global,
iv. Selama persidangan Terdakwa tidak pernah menunjukkan sikap penyesalan.
Adapun hal-hal yang meringankan :
i. Terdakwa selama persidangan telah bersikap sopan,
ii. Dana sebesar Rp. 546.468.544.738,- yang diperoleh Terdakwa hasil korupsi berhasil diselamatkan,
iii. Terdakwa belum pernah dihukum.
Akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan PN dan Kasasi MA sebelumnya.
Mahkamah Agung di tingkat PK memutuskan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut” serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
->Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/PID.SUS/2009, tanggal 11 Juni 2009.
Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6249378c98ce6536cdb33a77ab245e18.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

