PERJANJIAN PERKAWINAN DAPAT DIBUAT SEBELUM ATAU SELAMA MASA PERKAWINAN
Posisi Kasus
Seorang perempuan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Jepang tanpa membuat perjanjian pemisahan harta, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut dilatarbelakangi tindakan pengembang yang membatalkan perjanjian pengikatan jual beli secara sepihak dan menolak menyerahkan unit rumah susun di Jakarta yang telah dilunasi Pemohon. Pengembang beralasan bahwa rumah susun tersebut merupakan harta bersama sehingga kepemilikannya berpotensi bertentangan dengan larangan kepemilikan tanah oleh warga negara asing.
Pemohon menilai bahwa Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan membatasi hak pasangan untuk membuat perjanjian pemisahan harta selama perkawinan. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas ketentuan tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menegaskan bahwa pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan sebelum atau selama perkawinan berdasarkan persetujuan bersama. Mahkamah menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pembatasan waktu untuk membuat perjanjian perkawinan mengurangi kebebasan suami dan istri untuk membuat kesepakatan bersama. Pembatasan tersebut juga dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi pasangan dalam perkawinan campuran maupun pasangan yang sama-sama berkewarganegaraan Indonesia.
Merujuk pada Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah memberikan penafsiran bahwa pasangan dapat membuat, mengubah, atau mencabut perjanjian perkawinan selama masih terikat dalam perkawinan. Perjanjian tersebut harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Perjanjian pemisahan harta selama perkawinan juga dapat membantu warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing menjaga kepemilikan hak atas tanah agar sesuai dengan asas nasionalitas dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Kaidah Hukum
- Pasangan suami istri, termasuk dalam perkawinan campuran, dapat membuat, mengubah, atau mencabut perjanjian perkawinan sebelum atau selama perkawinan berdasarkan persetujuan bersama, dengan pengesahan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
- Perjanjian perkawinan dapat mengatur pemisahan harta dan berlaku sejak waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau disepakati para pihak, sepanjang tidak merugikan pihak ketiga.
- Perjanjian pemisahan harta yang dibuat selama perkawinan dapat membantu warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing mempertahankan kepemilikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.
→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016.
Sumber: diakses dari https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/69_PUU-XIII_2015.pdf
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

