BUKAN PENIPUAN TAPI WANPRESTASI
Terdakwa terbukti telah meminjam uang kepada saksi korban sebesar Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mengembalikan hutang tersebut kepada saksi korban sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, meskipun telah ditagih berulang kali oleh saksi korban, oleh karenanya hal tersebut sebagai hubungan keperdataan bukan sebagai perbuatan pidana, sehingga penyelesaiannya merupakan domain hukum perdata, dan karenanya pula terhadap Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
—> Putusan Nomor 598 K/PID/2016
Sumber:
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary