AHLI WARIS BERHAK MEMERINTAHKAN PENGHUNI LIAR KELUAR DARI RUMAH WARISAN

Posisi Kasus

  1. Kepemilikan dan Hak Waris:
  • Semasa hidupnya, seorang suami membeli secara sah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Surabaya.
  • Setelah suami meninggal dunia, demi hukum seluruh hak kepemilikan atas rumah tersebut beralih kepada istri dan anak-anaknya selaku ahli waris yang sah.
  1. Penguasaan Tanpa Hak oleh Pihak Ketiga:
  • Seorang perempuan (Tergugat I) menguasai rumah tersebut tanpa alas hak dan tanpa izin dari keluarga pemilik.
  • Tergugat I kemudian mengajukan permohonan penetapan afwezigheid (pernyataan orang tidak hadir/hilang) ke pengadilan secara diam-diam tanpa sepengetahuan para ahli waris.
  • Berbekal penetapan tersebut, Tergugat I menyewakan rumah kepada pihak lain dan menikmati seluruh hasil uang sewanya.
  1. Langkah Hukum Para Ahli Waris:
    Mengetahui aset keluarga dikuasai dan disewakan secara sepihak, para ahli waris mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya.
  2. Tuntutan yang diajukan:
  • Menyatakan penguasaan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
  • Membatalkan/menyatakan tidak berlaku penetapan afwezigheid serta perjanjian sewa yang dibuat oleh Tergugat I;
  • Memerintahkan Tergugat I mengosongkan dan menyerahkan rumah kepada para ahli waris;
  • Menghukum Tergugat I menyerahkan seluruh uang hasil sewa kepada para ahli waris.

Putusan Pengadilan

  1. Pengadilan Negeri Surabaya:
  • Mengabulkan gugatan para ahli waris untuk sebagian.
  • Menetapkan Tergugat I terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan rumah serta mengembalikan uang sewa kepada para penggugat (ahli waris).
  1. Pengadilan Tinggi Jawa Timur (Banding):
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya seluruhnya.
  1. Mahkamah Agung RI (Kasasi):
  • Amar: Menolak permohonan kasasi dari Tergugat I.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung

  1. Prioritas Hak Ahli Waris: Istri dan anak-anak terbukti secara hukum sebagai ahli waris yang sah, sehingga merekalah pemegang hak utama untuk menguasai, mengurus, dan mempertahankan rumah warisan tersebut.
  2. Tindakan Beriktikad Buruk: Upaya Tergugat I mengajukan penetapan orang tidak hadir (afwezigheid) tanpa memberitahu keluarga/ahli waris dinilai sebagai siasat buruk dan penyalahgunaan prosedur hukum untuk merebut hak orang lain.
  3. Perjanjian Sewa Batal/Tidak Mengikat: Karena disewakan oleh orang yang bukan pemilik dan tidak memiliki kuasa, maka perjanjian sewa tersebut tidak sah dan tidak mengikat ahli waris.
  4. Batasan Pemeriksaan Kasasi: Pemeriksaan di tingkat pertama dan banding ( judex facti ) sudah tepat dalam menilai bukti dan fakta. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi (judex juris) hanya berwenang menguji apakah ada kesalahan penerapan hukum, bukan memeriksa ulang fakta persidangan.

Kaidah Hukum

  1. Hak Mutlak Ahli Waris Melindungi Aset: Ahli waris yang sah berhak penuh merebut kembali rumah peninggalan pewaris dari penguasaan pihak manapun yang menempatinya tanpa izin dan tanpa dasar hak yang sah.
  2. Penyalahgunaan Status “Orang Hilang” ( Afwezigheid ): Mengajukan penetapan orang tidak hadir (afwezigheid) secara diam-diam untuk menguasai properti orang lain adalah perbuatan melawan hukum. Penetapan dan seluruh tindakan turunan yang lahir darinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Sewa-Menyewa Tanpa Izin Pemilik adalah Cacat Hukum: Pihak ketiga yang menyewakan rumah milik orang lain tanpa hak wajib mengosongkan properti tersebut dan menyerahkan seluruh uang hasil sewa yang dinikmatinya kepada pemilik/ahli waris sah.
  4. Tugas Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi: Permohonan kasasi yang hanya memperdebatkan penilaian bukti atau fakta perkara di persidangan harus ditolak, karena kewenangan kasasi terbatas pada pengujian penerapan hukum.

→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2849 K/Pdt/2008, tanggal 13 Juli 2010.

Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7b15169dc26ccaed1a706476583707e5.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA