TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN PENUNTUT UMUM, AKAN TETAPI PERBUATAN ITU TIDAK MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA
Toni Bin Sawin (selaku Kepala Desa/Kuwu Prajawinangun Wetan) telah memerintahkan Iswanto (selaku Kepala Dusun I), Sutarno (selaku Kepala Dusun II), dan Markanah (selaku Kepala Dusun III) untuk melakukan pemotongan/penarikan dana secara langsung terhadap dana Bantuan Likuiditas Tunai (BLT) yang telah diterima Kepala Keluarga (KK) yang memiliki Kartu Kompensasi BBM (KKB) dalam setiap pembagian dana BLT dengan cara : setelah dana BLT tersebut dibagikan oleh Petugas PT Pos dan Giro kepada setiap KK, maka uang yang telah diterima oleh setiap KK tersebut langsung diminta dipotong.
Total dana hasil pemotongan BLT mencapai Rp. 437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah). Dari Rp. 437.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) tersebut, Toni Bin Sawin mengambil Rp. 398.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) untuk diserahkan kepada KK yang tidak terdaftar dalam Kartu Kompensasi BBM dan menggunakan Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) untuk membangun masjid di Desa Prajawinangun Wetan.
Penuntut Umum menilai tindakan Toni Bin Sawin telah merugikan negara dalam hal ini Departemen Sosial sebesar Rp. 437.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dan mengancam pidana dengan pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Pengadilan Negeri Sumber No. 160/Pid.B/2008/PN.Sbr tanggal 23 September 2008 memutuskan yang intinya menyatakan Toni Bin Sawin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakan pidana sebagaimana didakwa Penuntut Umum.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Sumber tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa : pemotongan dana BLT tersebut telah mendapat persetujuan para penerima BLT sebagaimana keterangan saksi-saksi di pengadilan negeri, penerima BLT sendiri yang menyerahkan kepada Kuwu (Toni Bin Sawin), setelah ada musyawarah desa yang disosialisasikan kepada masyarakat desa, dengan demikian perbuatan Terdakwa (Toni Bin Sawin) menjadi hilang sifat melawan hukum.
Mahkamah Agung memutuskan Terdakwa (Toni Bin Sawin) terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan Terdakwa (Toni Bin Sawin) oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
–>Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/PID.SUS/2009 tanggal 12 Agustus 2009.
Sumber :
Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXVI No. 300 November 2010 halaman 103.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

