SURAT PERINGATAN KEPADA PEKERJA YANG TIDAK MELALUI PROSES PENETAPAN DI LEMBAGA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAPAT DIJADIKAN DASAR UNTUK MEWAJIBKAN PEMBERI KERJA AGAR MEMBAYAR HAK-HAK PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dalam kasus ini, Saudara AM selaku Penggugat sebelumnya bekerja di sebuah Bank (Tergugat). Saat masih bekerja, ia tidak dapat mencapai target yang ditentukan Tergugat. Karena itu Tergugat memberikan tiga kali surat peringatan sebagai langkah pembinaan. Terlepas dari surat-surat peringatan tersebut, Penggugat tetap tidak dapat mencapai target yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, Tergugat mengakhiri atau memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat sehingga Penggugat tidak lagi bekerja di perusahaan Tergugat dan tidak mendapatkan hak-haknya selaku pekerja. Untuk memperjuangkan hak-haknya, Penggugat pun mengajukan gugatan dan meminta Pengadilan Negeri menyatakan bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat disertai tuntutan kompensasi sejumlah uang. Pengadilan Negeri pun mengabulkan gugatan dan menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Tergugat tidak terima atas putusan tersebut dan kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa walaupun Tergugat telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada Penggugat sebagai langkah pembinaan dan terhadap hal tersebut pihak Tergugat tidak segera melakukan tindakan lebih lanjut berupa proses penetapan kepada Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial, maka berdasarkan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan Perusahaan (Tergugat) periode 2017-2019 juncto Pasal 161 Ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat cukup alasan untuk menyatakan putus atau berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan kewajiban Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat.
-> Putusan Mahkamah Agung 994 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e7a7cf93958c709a415898af9056cfea.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

