MAHKAMAH AGUNG: PENGADILAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA ULANG SUBSTANSI PUTUSAN ARBITRASE
Pokok Perkara
PT Indonesia Power mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI No.41055/V/ARB-BANI/2018 yang menyatakan PT Indonesia Power telah melakukan wanprestasi dan menghukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353 kepada Konsorsium Kinarya Liman Margaseta. PT Indonesia Power mendalilkan terdapat pelanggaran dalam proses arbitrase dan karena itu meminta pengadilan membatalkan Putusan BANI tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan PT Indonesia Power untuk sebagian dan membatalkan seluruh Putusan BANI beserta seluruh akibat hukumnya. Putusan tersebut didasarkan pada penilaian ulang Pengadilan Negeri terhadap substansi sengketa dan pertimbangan hukum BANI. Pengadilan Negeri menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan berdasarkan dugaan keberpihakan (afiliasi) antara salah seorang arbiter dengan kuasa hukum salah satu pihak.
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Konsorsium Kinarya Liman Margaseta dan BANI, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian mengadili sendiri dengan menolak permohonan pembatalan arbitrase serta menguatkan Putusan BANI tersebut.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Judex Facti salah menerapkan hukum dengan melampaui kewenangannya, yaitu menilai kembali pokok sengketa dan pertimbangan Majelis Arbitrase BANI. Padahal, berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, pengadilan tidak berwenang menguji substansi putusan arbitrase, sedangkan pembatalannya hanya dapat didasarkan pada alasan yang diatur secara limitatif dalam Pasal 70. Mahkamah Agung juga menilai tidak terdapat bukti adanya dokumen palsu, tipu muslihat, maupun kecurangan yang dapat menjadi dasar pembatalan. Selain itu, dugaan afiliasi antara arbiter dan kuasa hukum hanya didasarkan pada hubungan akademis di masa lalu dan tidak didukung bukti adanya benturan kepentingan atau keberpihakan yang memengaruhi independensi arbiter.
Kaidah Hukum
- Pengadilan tidak berwenang menguji kembali pokok sengketa arbitrase
Dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase, kewenangan pengadilan terbatas pada alasan-alasan yang secara limitatif diatur dalam Undang-Undang Arbitrase, sehingga tidak dapat menilai ulang substansi, pertimbangan hukum, maupun amar putusan Majelis Arbitrase.
- Dugaan keberpihakan arbiter harus didukung bukti yang nyata
Tuduhan adanya benturan kepentingan atau afiliasi tidak dapat didasarkan pada asumsi atau hubungan akademis semata. Pembatalan putusan arbitrase hanya dapat dilakukan apabila terbukti secara faktual terdapat kecurangan, tipu muslihat, atau penggunaan dokumen palsu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020, tanggal 12 Mei 2020.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1994d1502a1e972b51463aa3c4ebde62.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

