Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 30 September 2022) – KERUGIAN NEGARA TIDAK DAPAT DITETAPKAN BERDASARKAN ASUMSI

Bahwa oleh karena hasil audit BPK dijadikan dasar oleh JPU untuk menghitung kerugian negara adalah tidak termasuk dalam kategori “kerugian negara” dan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini tidak pernah meninjau langsung barang bukti berupa buku dan alat peraga dan atau dihadirkan di depan persidangan, maka kerugian negara tersebut adalah “FIKTIF” dan/atau didasarkan asumsi belaka. Hal ini dibenarkan oleh karena kerugian negara tidak dapat ditetapkan berdasarkan asumsi (Putusan Mahkamah Agung RI No. 777/Pid.Sus/2009, tanggal 22 Maret 2010, halaman 122 huruf (f)).
→ Sumber : Pembelaan Terdakwa yang dituangkan dalam Putusan MA No.1364 K/Pid.Sus/2011, Majalah Varia Peradilan No. 327, Februari 2013.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary