TENGGANG WAKTU GUGATAN TUN DIHITUNG SEJAK SK DITERIMA: KELALAIAN MENTERI MENGIRIMKAN KEPUTUSAN TIDAK MENGGUGURKAN HAK MENGGUGAT WARGA
Pokok Perkara
Perkara ini berawal dari sebuah Koperasi yang mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan izin mengelola perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas. Menindaklanjuti permohonan itu, Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor No. S.419/Menhut-II/2004 tertanggal 13 Oktober 2004.
Masalahnya, SK tersebut tidak pernah diterima oleh Koperasi. Berdasarkan fakta di persidangan, SK yang dikirimkan oleh Kementerian Kehutanan ternyata dikembalikan oleh pihak ekspedisi/pos karena alamat tidak ditemukan atau tidak ada yang menerima. Setelah SK itu kembali ke kantor Menteri, tidak ada upaya lanjutan dari Menteri Kehutanan untuk mengirimkan ulang atau memastikan SK sampai ke Koperasi selaku pemohon.
Karena tidak mengetahui adanya SK dan isinya, Koperasi kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan diajukan dan terdaftar di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada tanggal 20 Januari 2006 dengan Nomor Perkara 12/G/2006/PTUN.JKT. Baru pada saat pemeriksaan persiapan di PTUN, Menteri Kehutanan selaku Tergugat menyerahkan fisik SK No. S.419/Menhut-II/2004 kepada Koperasi di ruang sidang pada tanggal 9 Februari 2006. Saat itulah Koperasi pertama kali melihat dan membaca isi SK yang ternyata menolak permohonannya.
Menghadapi gugatan itu, Menteri Kehutanan mengajukan eksepsi. Tergugat mendalilkan gugatan telah lewat waktu. Argumennya, SK diterbitkan tanggal 13 Oktober 2004, sedangkan gugatan baru masuk 15 Agustus 2005. Dengan demikian sudah melewati tenggang waktu 90 hari sebagaimana Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya serta menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta
Putusan yang mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan yang telah melampaui tenggang waktu baru dijatuhkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pertimbangan Hukum & Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung melihat bahwa SK memang tidak pernah diterima Koperasi sebelum persidangan. Mahkamah Agung menilai keterlambatan itu murni akibat kelalaian Menteri sebagai Pejabat TUN yang tidak memastikan SK sampai ke pihak yang bersangkutan. Kelalaian tersebut tidak boleh merugikan hak konstitusional warga untuk mencari keadilan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tenggang waktu 90 hari baru berjalan sejak Koperasi menerima SK secara nyata, yaitu saat pemeriksaan persiapan di PTUN. Karena itu, gugatan yang diajukan tanggal 15 Agustus 2005 masih dalam tenggang waktu.
Mahkamah Agung memeriksa dan mengadili sendiri pokok perkara. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Penggugat, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor S.419/Menhut-II/2004, serta memerintahkan Menteri Kehutanan untuk mencabut keputusan tersebut.
Kaidah Hukum
- Tenggang Waktu adalah Tanggal Penerimaan Nyata
Tenggang waktu 90 hari untuk gugatan TUN dihitung sejak penggugat menerima atau mengetahui Keputusan TUN secara nyata dan patut, bukan sejak tanggal penetapan SK.
- Kelalaian Administrasi Pejabat TUN Tidak Menghapus Hak Gugat
Apabila SK tidak sampai ke penerima karena kelalaian pejabat, maka risiko hukumnya ada pada pejabat. Warga tidak boleh dihukum karena kesalahan administrasi negara.
- Beban Pembuktian Tanggal Penerimaan SK Ada pada Tergugat
Pejabat TUN yang mengajukan eksepsi lewat waktu wajib membuktikan dengan tanda terima bahwa penggugat telah menerima SK lebih dari 90 hari sebelum gugatan.
- Keputusan TUN Baru Berlaku Setelah Diberitahukan
Suatu beschikking hanya menimbulkan akibat hukum bagi yang dituju sejak diberitahukan secara resmi. Sebelum diterima, SK belum efektif bagi penggugat.
- Larangan Mengambil Keuntungan dari Kelalaian Sendiri
Pejabat negara tidak boleh menggunakan kelalaiannya sendiri sebagai dalih untuk menggugurkan hak warga. Hal ini bertentangan dengan asas keadilan dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Putusan ini menjadi pegangan penting bahwa hak warga negara untuk memperoleh akses keadilan tidak dapat dikesampingkan akibat buruknya tata kelola administrasi dan korespondensi oleh pejabat negara.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 134 K/TUN/2007, tanggal 19 Juni 2007.
Sumber:
https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/134ktun2007/detail
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

