PELANGGARAN DALAM UU SEKTORAL YANG MEMENUHI UNSUR KORUPSI DAPAT DIJERAT DENGAN UU TIPIKOR

Posisi Kasus
Adelin Lis mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 14 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon berprofesi sebagai wirausaha yang mengelola sebuah perusahaan sektor kehutanan. Sebelumnya, Mahkamah Agung menghukum Pemohon menggunakan instrumen Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, Pemohon melakukan pelanggaran kewajiban sektor kehutanan yang berpedoman pada Undang Undang Kehutanan. Undang Undang Kehutanan sendiri tidak menyebut pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi secara tegas.

Pemohon mendalilkan rumusan Pasal 14 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki cacat bahasa. Ketidakjelasan rumusan pasal tersebut menciptakan penafsiran ganda bagi lembaga peradilan saat memutus perkara. Sebagian hakim langsung menerapkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara hakim lain menolak mengambil tindakan tersebut apabila undang undang sektoral tidak menyebut perbuatan pelaku secara tegas sebagai tindak pidana korupsi. Pemohon menilai situasi ini melanggar hak atas kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru agar Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya berlaku apabila undang undang sektoral secara pasti menyatakan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi.

Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa negara Indonesia wajib menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Sehingga, negara wajib membentuk peraturan yang jelas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Mahkamah Konstitusi menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berkembang. Oleh karena itu, negara juga memerlukan langkah penanganan yang luar biasa (extraordinary measure).

Mahkamah Konstitusi menyoroti ketentuan Pasal 14 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berfungsi sebagai klausul jembatan yang menghubungkan aturan korupsi dengan pelanggaran pada undang undang sektoral. Pasal ini meminta undang undang sektoral menyebut secara tegas suatu pelanggaran sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, Mahkamah Konstitusi menemukan fakta nyata bahwa banyak undang undang sektoral tidak menegaskan pelanggaran pidana di dalamnya sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi sekalipun perbuatan pelaku secara nyata memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi. Situasi ini menimbulkan tafsir ganda dan memicu ketidakpastian hukum. Sebagian penegak hukum menjadi ragu menggunakan undang undang korupsi jika undang undang sektoral tidak menyebut hal tersebut secara tegas. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru untuk menjamin kepastian hukum yang adil.

Mahkamah Konstitusi memberikan wewenang kepada penegak hukum untuk memproses pelaku pelanggaran sektoral menggunakan instrumen Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penegak hukum berhak mengambil tindakan ini asalkan perbuatan pelaku terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi. Penegak hukum wajib mengaitkan perbuatan pelaku dengan modus dan akibat kerugian keuangan negara. Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan penegak hukum untuk tetap mempertimbangkan hak pelaku secara proporsional.

Kaidah Hukum:

  • Aparat penegak hukum berwenang memproses pelaku pelanggaran pidana sektoral menggunakan instrumen Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Penegak hukum dapat menerapkan aturan ini apabila perbuatan pelaku memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi;
  • Penegak hukum berhak mengambil tindakan tersebut walaupun undang undang sektoral terkait tidak menyebut perbuatan itu secara tegas sebagai tindak pidana korupsi;

→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025, tanggal 16 Maret 2026.

Sumber:
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13983_1773631883.pdf

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA