PENGADILAN NEGERI BERWENANG MENGADILI PERMOHONAN PEMBATALAN SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN PEMBAYARAN KLAIM POLIS DILUAR KONTRAK POLIS YANG PENYELESAIANNYA DISEPAKATI MELALUI ARBITRASE

Mahkamah Agung berpendapat bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan karena Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum dimana gugatan penggugat adalah tentang permohonan pembatalan Surat Pernyataan persetujuan pembayaran klaim atas nama PT. WINTRAD JAYA ex Polis No. 88.10.03.11.09159 itu sendiri.

Karena itu, maka tidak tepat alasan Judex Factie yang menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena dalam kontrak telah disepakati penyelesaian melalui Arbitrase.

Bahwa persetujuan Pembayaran Klaim tersebut, kedudukannya adalah diluar Kontrak Polis tersebut, sehingga jika terdapat perselisihan tentang hal itu maka pengadilan negeri berwenang mengadili perselisihan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas terdapat cukup alasan bagi Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan kasasi PT. WINTRAD JAYA yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Prof Mr. Dr. S. Gautama dan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 16 Juni 1995, No. 128/Pdt/1995/PT.DKI., yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Januari 1995, No. 336/Pdt.G/1994/PN.Jkt.Sel.

—>Putusan Mahkamah Agung Nomor 1155 K/Pdt/1996 tanggal 17 Desember 1997.

Sumber: http://putusan.danlevlibrary.net/sites/default/files/Putusan%20MA%20No.%201155%20K-Pdt-1996.pdf

Salam Pancasila,
Fredrik J Pinakunary