KPK BERWENANG MEMERIKSA, MENYIDIK DAN MENUNTUT PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG KARENA KPK MERUPAKAN APARAT NEGARA YANG MEMILIKI KEWENANGAN SEBAGAI PENUNTUT UMUM DARI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Terdakwa Djoko Susilo, didakwa telah melakukan tindak pidana perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Tindak Pidana Korupsi/Tipikor) melalui pengadaan mesin Driving Simulator. Tindak pidana tersebut dinilai telah merugikan lebih dari Rp 144 miliar. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Terdakwa Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi.
Dalam kasasi, Terdakwa berpendapat bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili tindak pidana pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum dari KPK tidak memiliki kewenangan melakukan Penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang. Mahkamah Agung kemudian berpendapat bahwa KPK berwenang memeriksa, menyidik dan menuntut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, karena Penuntut Umum KPK merupakan Aparat Negara yang memiliki kewenangan sebagai Penuntut Umum dari Negara Indonesia dan telah ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang melegitimasi kewenangan Penuntut Umum KPK menangani perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mahkamah Agung pun memutuskan Terdakwa bersalah atas apa yang didakwakan sebelumnya, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun. Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 537 K/Pid.Sus/2014, tanggal 4 Juni 2014.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/e09eae8655be180305a074c5bf926fb9.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

