SUDAH SEPAKAT GONO-GINI DIBAYAR PAKAI UANG: JIKA PEMBAYARAN MACET, TUNTUT PELUNASANNYA, BUKAN BAGI ULANG BARANGNYA
Posisi Kasus
Setelah resmi bercerai, sepasang mantan suami-istri sebenarnya sudah sepakat untuk menyelesaikan urusan harta bersama (gono-gini) secara damai. Mereka menuangkan kesepakatan tersebut secara resmi dalam Akta Kesepakatan Bersama di hadapan Notaris (Akta No. 21 tanggal 18 Januari 2016).
Dalam akta perdamaian itu disepakati:
- Seluruh aset fisik—mulai dari tanah, bangunan rumah, hingga kios-kios usaha di Pasar Tanah Abang dan Thamrin City—menjadi hak penuh mantan suami.
- Sebagai gantinya, mantan istri mendapatkan uang kompensasi tunai sebesar Rp10 miliar.
Masalah muncul saat pembayaran. Mantan suami baru menyerahkan uang muka sebesar Rp1 miliar. Sisa kewajiban sebesar Rp9 miliar tak kunjung dilunasi meski sudah ditunggu-tunggu.
Merasa dipermainkan dan iktikad baik mantan suaminya tidak ada, mantan istri menganggap kesepakatan damai di notaris tersebut batal dengan sendirinya. Ia lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar seluruh aset fisik (rumah, tanah, dan kios) dibagi dua sama rata sesuai ketentuan umum Pasal 37 UU Perkawinan.
Menanggapi gugatan tersebut, mantan suami mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Ia meminta pengadilan menyatakan bahwa akta notaris yang telah ditandatangani bersama tetap sah dan berkekuatan hukum penuh, sehingga pembagian fisik barang tidak perlu dilakukan lagi.
Pertimbangan Hukum, Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Hakim menolak gugatan mantan istri dan memenangkan mantan suami. Pengadilan menilai akta kesepakatan di notaris sah mengikat kedua belah pihak. Karena itu, cara penyelesaiannya bukan dengan membagi dua aset fisik lagi, melainkan mantan suami diwajibkan segera melunasi sisa uang Rp9 miliar kepada mantan istrinya.
- Pengadilan Tinggi Jakarta: Putusan tingkat pertama dibatalkan. Hakim banding berpandangan bahwa aturan harta gono-gini dalam hukum keluarga bersifat kaku dan tertutup. Karena mantan suami dinilai beriktikad buruk menunggak pembayaran, akta kesepakatan dianggap gugur dan seluruh aset fisik wajib dibagi dua sama rata (in natura).
- Mahkamah Agung: Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung menegaskan bahwa akta notaris tersebut sah dan mengikat. Gugatan mantan istri untuk membagi ulang fisik aset ditolak, dan mantan suami diperintahkan secara hukum untuk melunasi sisa kompensasi Rp9 miliar.
Kaidah Hukum
- Pasal 37 UU Perkawinan Bukan Aturan Kaku yang Memaksa: Aturan umum bahwa harta gono-gini dibagi dua adalah acuan dasar jika para pihak tidak memiliki kesepakatan. Namun, aturan ini tidak melarang mantan pasangan untuk menyepakati cara lain, misalnya salah satu pihak mengambil alih aset fisik sementara pihak lainnya menerima kompensasi sejumlah uang tunai. Kesepakatan seperti ini sah secara hukum.
- Perjanjian Notaris Berlaku Layaknya Undang-Undang (Pacta Sunt Servanda): Kesepakatan yang dibuat secara sadar, sukarela, dan di hadapan notaris mengikat kedua belah pihak. Kesepakatan itu tidak bisa dibatalkan atau dianggap batal secara sepihak hanya karena salah satu pihak merasa tidak puas atau prosesnya berjalan lambat di kemudian hari.
- Macet Bayar adalah Cedera Janji (Wanprestasi), Bukan Alasan Bagi Ulang Aset: Jika mantan pasangan menunggak sisa uang kompensasi yang sudah disepakati, jalur hukum yang benar adalah menggugat pemenuhan pelunasan sisa utang/uang tersebut, bukan menuntut pembatalan kesepakatan agar barang-barangnya dibagi dua dari nol lagi.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1378 K/Pdt/2022, tanggal 24 Mei 2023.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee35b676b0241aab42313334303238.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum PERADI RBA

