Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA karena tuntutan tersebut tidak jelas atau tidak sempurna.

–> Putusan Mahkamah Agung No.1720K/Pdt/1986, tanggal 18 Agustus 1988.

Salam Pancasila,

Fredrik J. Pinakunary