HAKIM DAPAT MELUMPUHKAN KEKUATAN PERJANJIAN YANG BERSIFAT RIBA (WOEKER) DENGAN CARA MENAFSIRKAN, BAHWA PROSES TERJADINYA PERJANJIAN TERSEBUT TERDAPAT CACAT KEHENDAK (WILSGEBREG) DARI SALAH SATU PIHAK. FAKTOR WILSGEBREG INI TIMBUL KARENA KREDITUR TELAH MENGGUNAKAN “KESEMPATAN DALAM KESEMPITAN” ATAU MENYALAHGUNAKAN KEADAAN

Perjanjian yang bersifat riba atau rentenir (Woeker) ini, dapat dibatalkan oleh Hakim Perdata atas gugatan pihak debitur. Alasan yang dapat dikemukakan oleh debitur adalah bahwa pada saat perjanjian tersebut dibuat para debitur dalam keadaan, posisi yang sangat lemah dan terdesak oleh kebutuhan uang. Debitur tidak mempunyai pilihan lain sehingga dengan patuh mengikuti saja apa yang dikehendaki oleh kreditur. Perjanjian yang dibuat dengan syarat yang memberatkan debitur itu, terpaksa diterima oleh debitur.

Menghadapi perjanjian yang bersifat Riba/Woeker tersebut, maka Hakim dapat melumpuhkan kekuatan-kekuatan perjanjian tersebut dengan cara menafsirkan, bahwa proses terjadinya perjanjian tersebut terdapat cacat kehendak (wilsgebreg) dari salah satu pihak yang mengadakan perjanjian itu. Faktor wilsgebreg ini timbul, karena kreditur telah “Menggunakan kesempatan dalam kesempitan” atau “Misbruik van omstandigheden”.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 316 K/Pid/1983, tanggal 28 Agustus 1989 yang bersumber dari buku “Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Pidana”, halaman 294, oleh Ali Boediarto, S.H., yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia.

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary