TERDAKWA MENDALILKAN BAHWA HASIL AUDIT BPK YANG DIJADIKAN DASAR JPU UNTUK MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA TIDAK TERMASUK DALAM KATEGORI “KERUGIAN NEGARA” DAN MAJELIS HAKIM YANG MENGADILI PERKARA INI TIDAK PERNAH MENINJAU LANGSUNG BARANG BUKTI YANG DIHADIRKAN DI PERSIDANGAN, MAKA KERUGIAN NEGARA ADALAH “FIKTIF” DAN/ATAU DIDASARKAN ASUMSI BELAKA. DALIL INI DIBENARKAN OLEH MAHKAMAH AGUNG KARENA KERUGIAN NEGARA TIDAK DAPAT DITETAPKAN BERDASARKAN ASUMSI
Terdakwa selaku Kuasa Direksi Direktur CV. Bila Utara didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa mengambil alih pengadaan buku dan alat peraga untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus dari Departemen Pendidikan Nasional. Pengambilalihan tersebut dilakukan dengan cara membayar pihak sebelumnya yakni Kuasa Direksi CV. Alsa Phinisi sebesar Rp300.000.000,- dalam wujud uang tunai dan cek.
Perbuatan Terdakwa yang melakukan pengambilalihan/take over pengadaan buku dan alat peraga tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TA 2007 yang harus dilakukan secara Swakelola.
Buku dan alat peraga tersebut juga belum diterima secara utuh oleh 61 sekolah. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian sebesar Rp.2.011.977.845,- atau sekitar jumlah itu.
Pengadilan Negeri memutuskan Terdakwa bersalah melakukan tindakan korupsi. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda, dan uang pengganti. Putusan ini pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Terdakwa mengajukan kasasi.
Dalam kasasi, Terdakwa mengajukan beberapa alasan, salah satunya adalah tidak setujunya atas cara perhitungan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada atau JPU yang tidak berwenang menghitung kerugian Negara.
Menurut Terdakwa, hasil audit BPK yang dijadikan dasar oleh JPU untuk menghitung kerugian negara adalah tidak termasuk dalam kategori “kerugian negara” dan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini tidak pernah meninjau langsung barang bukti berupa buku dan alat peraga dan atau dihadirkan di depan persidangan, maka kerugian negara tersebut adalah “fiktif” dan/atau didasarkan asumsi belaka.
Dalil Terdakwa ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung karena kerugian negara tidak dapat ditetapkan berdasarkan asumsi (Putusan Mahkamah Agung RI No. 777/Pid.Sus/2009, tanggal 22 Maret 2010, halaman 122 huruf (f)).
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1364 K/Pid.Sus/2011, tanggal 9 Agustus 2011, yang diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/3c2b73d1 9a16e887a9791cc3634df804.html.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary

