PEMBERI KERJA (MAJIKAN) BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESALAHAN KARYAWANNYA

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sebagai seorang majikan bertanggung jawab atas perbuatan/kekurang hati-hatian karyawannya yang telah menyebabkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan kerugian Termohon Kasasi/Penggugat.

—> Putusan Mahkamah Agung No. 2962 K/Pdt/2015, tanggal 19 April 2016.

Sumber:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/78f80a72d0940c284093fec6e4e0924d.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary