Pencerahan Hukum Hari Ini (Jumat, 09 Desember 2022) -KRITERIA BUKAN PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI TANAH

Mahkamah Agung menganggap bahwa pembeli tanah bukan pembeli yang beritikad baik, meskipun jual beli telah dilakukan di hadapan PPAT dan telah terbit sertifikat, karena ketika pembelian dilakukan masih terdapat sengketa di pengadilan antara penjual dan pihak ketiga. Dalam sengketa itu, penjual ternyata akhirnya dihukum untuk menyerahkan tanah (yang telah dibeli oleh pembeli tadi) kepada lawannya.
–> Putusan MA No. 1861 K/Pdt/2005.
Sumber:
Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah (www.Leip.or.id)
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary