Bolehkah orang asing menjadi penerjemah tersumpah atau sworn translator?
Jasa penerjemah tersumpah akan selalu dibutuhkan, khususnya di zaman sekarang ini di mana ekonomi dan investasi asing terus meningkat di Indonesia. Pada umumnya, jasa penerjemah tersumpah biasanya dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen resmi seperti sertifikat, ijazah, dan juga dokumen-dokumen resmi lainnya. Dalam praktiknya, penerjemah tersumpah adalah orang Indonesia yang fasih dalam satu bahasa atau lebih sehingga dengan kemampuannya ia mampu untuk menerjemahkan berbagai dokumen. Namun, bagaimana dengan orang asing yang fasih dalam bahasanya dan bahasa Indonesia? Apakah mereka dapat diangkat sebagai penerjemah tersumpah? Mari simak ulasannya.
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 4/2019”), Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Terjemahan yang dihasilkan oleh para penerjemah tersumpah menurut Pasal 1 angka 2 Permenkumham 4/2019 adalah hasil alih bahasa tertulis dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya yang digunakan dan diperlakukan sebagai terjemahan resmi.
Pada dasarnya, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 29/2016”) memperbolehkan setiap orang dapat berprofesi sebagai Penerjemah Tersumpah untuk 1 (satu) Terjemahan atau lebih. Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:[1]
- berkewarganegaraan Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- sehat jasmani dan rohani;
- telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
Dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Permenkumham 29/2016 di atas, maka dapat secara jelas dilihat bahwa seorang yang diangkat menjadi penerjemah tersumpah haruslah berkewarganegaraan Indonesia. Jika pengertian orang asing di sini adalah orang yang bukan berkewarganegaraan Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka orang asing tersebut tidak dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah.
Definisi Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
Kesimpulannya, orang asing tidak bisa menjadi penerjemah tersumpah karena menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Permenkumham 29/2016, seorang yang dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah adalah mereka yang berkewarganegaraan Indonesia.
Demikian ulasannya, semoga bermanfaat.
[1] Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 29/2016

