Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) sudah banyak dialami oleh masyarakat yang perusahaannya terkena imbas besar dari COVID-19. Tidak sedikit perusahaan yang harus mengambil langkah untuk mengurangi karyawannya dengan cara dirumahkan. Keputusan untuk merumahkan karyawan mau tidak mau diambil seiring menurunnya permintaan dan aturan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah. Alhasil ada pengurangan produksi yang berdampak pada dirumahkan karyawan. Lalu, bagaimana ketentuan terkait merumahkan karyawan dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan? Berikut ulasannya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah sebagian ketentuan UU Ketenagakerjaan tidak mengatur mengenai pekerja yang dirumahkan. Ketentuan terkait pekerja yang dirumahkan dapat diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker 5/1998”) dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal (“SE Menaker 907/2004”). Hasil dari riset Penulis, ketentuan tersebut belum dicabut dan masih berlaku.

Menurut SE Menaker 907/2004, pengusaha yang mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, harus melakukan upaya-upaya tertentu sebelum akhirnya melakukan PHK kepada karyawan. Salah satu upayanya yaitu meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Berdasarkan SE tersebut, maka pengusaha dimungkinkan merumahkan pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadinya PHK.

SE Menaker 907/2004 menjelaskan pula bahwa rencana merumahkan karyawan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau wakil pekerja apabila perusahaan tersebut tidak memiliki serikat pekerja untuk mendapatkan kesepakatan secara bipartit sehingga kemungkinan terjadinya PHK dapat dicegah.

Berdasarkan ketentuan di atas, tindakan merumahkan pekerja ialah upaya perusahaan yang sedang dalam kondisi kesulitan untuk mencegah terjadinya PHK, dalam artian bahwa pekerja tersebut tetap dipertahankan sebagai pekerja.

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 50 UU Ketenagakerjaan. Adapun perjanjian kerja baru berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Dengan demikian, apabila hal-hal di atas tidak terjadi, menurut hemat kami, pekerja yang dirumahkan masih tetap berstatus sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Hak Pekerja yang Dirumahkan

Karena pekerja yang dirumahkan masih berstatus sebagai pekerja dan masih terikat hubungan kerja, maka pekerja tersebut tetap berhak atas hak-haknya sebagai pekerja, termasuk salah satunya yaitu upah.

Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa hak pekerja atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.

Lebih lanjut, SE Menaker 5/1998 menegaskan hak pekerja yang dirumahkan atas upah, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur laindalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
  2. Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.

Dengan demikian, apabila tidak diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka Anda sebagai pekerja yang dirumahkan masih berhak atas upah.

Terhadap upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, baik karena pengusaha membayar upah di bawah UMK maupun karena perusahaan tidak membayar upah yang harusnya tetap dibayarkan selama pekerja dirumahkan, Anda dapat memperjuangkah hak Andamelalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Permasalahan terkait upah dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, yaitu perselisihan mengenai hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan kami dan semoga bermanfaat.

FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES