Pada tanggal 10 November 2021, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil di Jalan Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan artis tersebut dan suaminya Bibi Ardiansyah. Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, hal mana yang diungkapkan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.[1] Seperti diketahui bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada 4 November lalu. Dari pengakuan sopir yang mengemudikan mobil tersebut, ia memacu kendaraan sambil memainkan ponsel dan juga mengaku memacu kecepatan hingga 120 km/jam.[2] Berangkat dari kasus tersebut, artikel kali ini akan membahas lebih dalam mengenai akibat hukum tentang pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Perlu diperhatikan bahwa keamanan dan keselamatan berkendara merupakan hal yang paling penting bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat. Namun tentu saja keamanan dan keselamatan berkendara tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk orang yang mengemudi saja namun juga untuk orang lain. Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas adalah berkendara sambil memainkan atau menggunakan telepon genggam/hp/ponsel. Dikutip dari laman media sosial facebook Divisi Humas Polri, Polri telah menggaungkan bahaya penggunaan handphone saat mengemudi. Berikut adalah kutipan dari post di laman media sosial facebook Divisi Humas Polri yang berjudul “Bahaya Penggunaan Handphone Saat Mengemudi”:[3]
“Bahaya menggunakan handphone saat berkendara Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menelepon atau berSMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas. Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu.
Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
Menggunakan HP saat berkendaraan ternyata jauh lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk. Ber-SMS saat berkendara 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk.
Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelepon pakai HP saat berkendara. Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.
Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain.”
Di ambil dari CNN Indonesia, dikatakan bahwa bermain ponsel saat mengemudi lebih berbahaya dari mengemudi sambil mabuk. Kemungkinan besar masyarakat sudah paham mengemudi saat mabuk itu berbahaya, namun belum tentu mengerti ternyata bermain ponsel lebih berbahaya. Risiko kecelakaan saat berkendara sambil melakukan SMS bahkan mencapai 6 kali lebih memungkinkan dibanding mengemudi saat mabuk. Itu belum termasuk kegiatan menelepon selagi mengemudi, yang menyebabkan hingga 23 persen kecelakaan terjadi.[4]
Dilihat dari sisi hukum, dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.”
Lebih lanjut, dalam Pasal 106 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa:
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan mengenai pengertian “penuh konsentrasi”, yaitu:
“Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”
Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur pula mengenai sanksi apabila pengemudi kendaraan tidak berkonsentrasi saat mengemudi, hal ini termaktub dalam Pasal 283 Undang-Undang tersebut.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sekarang bagaimana kalau pengemudi yang menghilangkan nyawa orang lain? Pertama-tama perlu diketahui dulu bahwa dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jenis kecelakaan terbagi yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, dan berat (Pasal 229 ayat (1). Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan (Pasal 229 ayat (5). Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang (Pasal 229 ayat (2). Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang (Pasal 229 ayat (3). Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat (Pasal 229 ayat (4).
Sanksi untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 229 ini terdapat pada Pasal 310 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 sendiri telah mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang lalai dalam mengemudikan kendaraannya yaitu sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 311 mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang adalah sebagai berikut:
“(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, perlu diingat kembali bahwa mengemudikan kendaraan memerlukan fokus dan konsentrasi penuh entah sebaik atau selama apa pun Anda berkendara agar dapat terjaga keamanan dan keselamatan berkendara. Menyepelekan hal ini dapat berakibat kepada hal-hal yang tidak kita inginkan, bahkan konsekuensinya bisa fatal karena kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik dan hal itu dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu para pengemudi dilarang keras atau sudah seharusnya tidak melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi selama mengemudikan kendaraan, demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Semoga bermanfaat.
FREDRIK J PINAKUNARY LAW OFFICES
[1] Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya, https://amp.kompas.com/regional/read/2021/11/10/181805778/tubagus-joddy-sopir-vanessa-angel-jadi-tersangka-ini-pasal-yang-menjeratnya, diakses 12 November 2021.
[2] Menerka Ancaman Hukuman Sopir Vanessa Angel, https://www.merdeka.com/peristiwa/menerka-ancaman-hukuman-sopir-vanessa-angel.html, diakses 11 November 2021.
[3] Bahaya Penggunaan Handphone Saat Mengemudi, https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=644783988883794&id=117740101588188, diakses 10 November 2021.
[4] Risiko Main HP Saat Mengemudi, Lebih Bahaya dari Mabuk, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211108125703-389-718080/risiko-main-hp-saat-mengemudi-lebih-bahaya-dari-mabuk, diakses 11 November 2021.

