AHLI WARIS BERHAK MEMERINTAHKAN PENGHUNI LIAR KELUAR DARI RUMAH WARISAN
Posisi Kasus
- Kepemilikan dan Hak Waris:
- Semasa hidupnya, seorang suami membeli secara sah sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Surabaya.
- Setelah suami meninggal dunia, demi hukum seluruh hak kepemilikan atas rumah tersebut beralih kepada istri dan anak-anaknya selaku ahli waris yang sah.
- Penguasaan Tanpa Hak oleh Pihak Ketiga:
- Seorang perempuan (Tergugat I) menguasai rumah tersebut tanpa alas hak dan tanpa izin dari keluarga pemilik.
- Tergugat I kemudian mengajukan permohonan penetapan afwezigheid (pernyataan orang tidak hadir/hilang) ke pengadilan secara diam-diam tanpa sepengetahuan para ahli waris.
- Berbekal penetapan tersebut, Tergugat I menyewakan rumah kepada pihak lain dan menikmati seluruh hasil uang sewanya.
- Langkah Hukum Para Ahli Waris:
Mengetahui aset keluarga dikuasai dan disewakan secara sepihak, para ahli waris mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya. - Tuntutan yang diajukan:
- Menyatakan penguasaan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
- Membatalkan/menyatakan tidak berlaku penetapan afwezigheid serta perjanjian sewa yang dibuat oleh Tergugat I;
- Memerintahkan Tergugat I mengosongkan dan menyerahkan rumah kepada para ahli waris;
- Menghukum Tergugat I menyerahkan seluruh uang hasil sewa kepada para ahli waris.
Putusan Pengadilan
- Pengadilan Negeri Surabaya:
- Mengabulkan gugatan para ahli waris untuk sebagian.
- Menetapkan Tergugat I terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan rumah serta mengembalikan uang sewa kepada para penggugat (ahli waris).
- Pengadilan Tinggi Jawa Timur (Banding):
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya seluruhnya.
- Mahkamah Agung RI (Kasasi):
- Amar: Menolak permohonan kasasi dari Tergugat I.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
- Prioritas Hak Ahli Waris: Istri dan anak-anak terbukti secara hukum sebagai ahli waris yang sah, sehingga merekalah pemegang hak utama untuk menguasai, mengurus, dan mempertahankan rumah warisan tersebut.
- Tindakan Beriktikad Buruk: Upaya Tergugat I mengajukan penetapan orang tidak hadir (afwezigheid) tanpa memberitahu keluarga/ahli waris dinilai sebagai siasat buruk dan penyalahgunaan prosedur hukum untuk merebut hak orang lain.
- Perjanjian Sewa Batal/Tidak Mengikat: Karena disewakan oleh orang yang bukan pemilik dan tidak memiliki kuasa, maka perjanjian sewa tersebut tidak sah dan tidak mengikat ahli waris.
- Batasan Pemeriksaan Kasasi: Pemeriksaan di tingkat pertama dan banding ( judex facti ) sudah tepat dalam menilai bukti dan fakta. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi (judex juris) hanya berwenang menguji apakah ada kesalahan penerapan hukum, bukan memeriksa ulang fakta persidangan.
Kaidah Hukum
- Hak Mutlak Ahli Waris Melindungi Aset: Ahli waris yang sah berhak penuh merebut kembali rumah peninggalan pewaris dari penguasaan pihak manapun yang menempatinya tanpa izin dan tanpa dasar hak yang sah.
- Penyalahgunaan Status “Orang Hilang” ( Afwezigheid ): Mengajukan penetapan orang tidak hadir (afwezigheid) secara diam-diam untuk menguasai properti orang lain adalah perbuatan melawan hukum. Penetapan dan seluruh tindakan turunan yang lahir darinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Sewa-Menyewa Tanpa Izin Pemilik adalah Cacat Hukum: Pihak ketiga yang menyewakan rumah milik orang lain tanpa hak wajib mengosongkan properti tersebut dan menyerahkan seluruh uang hasil sewa yang dinikmatinya kepada pemilik/ahli waris sah.
- Tugas Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi: Permohonan kasasi yang hanya memperdebatkan penilaian bukti atau fakta perkara di persidangan harus ditolak, karena kewenangan kasasi terbatas pada pengujian penerapan hukum.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 2849 K/Pdt/2008, tanggal 13 Juli 2010.
Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7b15169dc26ccaed1a706476583707e5.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

