PUTUSAN YANG MENGANDUNG BIAS GENDER BATAL DEMI HUKUM: MAHKAMAH AGUNG TOLAK GUGATAN PEMBATALAN HIBAH KARENA PERTIMBANGAN JUDEX FACTI DISKRIMINATIF PEREMPUAN

Posisi Kasus
Rycko Weynner Alfons mengajukan gugatan perdata terhadap Barbara Jacqueline Imelda Alfons terkait kepemilikan atas sebidang tanah Dati Talagaradja seluas 203 m² yang berlokasi di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Penggugat mendalilkan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari Alm. Jacobus Abner Alfons, yang merupakan keturunan dari Alm. Jozias Alfons selaku pemilik asal tanah. Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Ambon:

  1. Menyatakan dirinya sebagai ahli waris yang sah.
  2. Menyatakan hibah atas objek sengketa berdasarkan Akta Hibah tanggal 5 September 2011 tidak berlaku lagi.
  3. Menyatakan Tergugat tidak berhak memiliki tanah objek sengketa.

Dalil utama Penggugat untuk membatalkan hibah adalah adanya dugaan pemberian bidang tanah lain oleh pemberi hibah kepada Tergugat. Menurut Penggugat, pemberian tanah lain tersebut menyebabkan hibah 5 September 2011 menjadi batal. Tergugat mempertahankan keabsahan hibah 5 September 2011 dan mengajukan gugatan rekonvensi untuk menguatkan haknya atas tanah tersebut.

Putusan Pengadilan:
Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dan hibah kepada Tergugat tidak berlaku lagi. Putusan ini kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Ambon.

Mahkamah Agung Mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Barbara Jacqueline Imelda Alfons, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon, serta mengadili sendiri dengan amar menolak seluruh gugatan Penggugat dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Tergugat.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:
Tergugat mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memeriksa berkas dan menemukan 3 kekeliruan fundamental judex facti:

  1. Tidak ada dasar pembatalan hibah: Tidak ditemukan surat pembatalan Akta Hibah 5 September 2011 dari pemberi hibah sendiri. Tidak ada pula bukti bahwa pemberian tanah lain secara otomatis membatalkan hibah sebelumnya.
  2. Penalaran bias gender: Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Ambon memuat penalaran yang mendiskriminasi perempuan dan menggunakan stereotip gender sebagai dasar memutus.
  3. Mengabaikan hukum nasional: Judex facti mendasarkan putusan pada norma adat yang bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa UU CEDAW dan PERMA 3/2017 adalah hukum nasional yang berlaku mengikat. Norma adat yang diskriminatif tidak dapat mengalahkan kedua instrumen tersebut.

Kaidah Hukum

  1. Putusan yang Mengandung Bias Gender Batal Demi Hukum
    Putusan pengadilan yang pertimbangannya memuat stereotip, prasangka, atau diskriminasi berbasis gender bertentangan dengan asas peradilan yang adil dan imparsial. Putusan demikian wajib dibatalkan di tingkat kasasi.
  2. Hukum Nasional Mengesampingkan Norma Adat Diskriminatif
    UU No. 7 Tahun 1984 tentang CEDAW dan PERMA No. 3 Tahun 2017 merupakan hukum positif nasional. Setiap praktik, nilai, atau norma hukum adat yang mendiskriminasi perempuan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum dan harus dikesampingkan.
  3. Hibah Sah Hanya Batal Karena Pencabutan Pemberi Hibah atau Putusan Pengadilan
    Akta hibah yang dibuat secara sah tidak gugur karena dalil pemberian harta lain. Pembatalan hibah hanya dapat terjadi jika dicabut sendiri oleh pemberi hibah semasa hidupnya atau dibatalkan pengadilan berdasarkan Pasal 1688 KUHPerdata.
  4. Beban Pembuktian Batalnya Hibah Ada pada Pihak yang Mendalilkan
    Pihak yang menuntut pembatalan hibah wajib membuktikan adanya surat pencabutan dari pemberi hibah atau alasan pembatalan menurut undang-undang. Dalil tanpa bukti tidak cukup membatalkan hibah.
  5. Status Ahli Waris Tidak Menghapus Hibah yang Telah Dilaksanakan
    Harta yang telah dihibahkan secara sah semasa pemberi hibah hidup telah beralih dan keluar dari boedel waris. Ahli waris tidak berwenang menarik kembali objek hibah tersebut.
  6. Hakim Wajib Menerapkan Perspektif Gender dalam Memutus Perkara
    Dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan, hakim wajib mengidentifikasi ketidaksetaraan gender, tidak membuat penormaan berdasarkan stereotip, dan menjamin kesetaraan di depan hukum.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 737 K/Pdt/2023, tanggal 3 Mei 2023.

Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf06dc50ca0a1649daa313131353533.html

Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA