GUGATAN SALDO HILANG DI BRI DITOLAK MAHKAMAH AGUNG: BANK TIDAK OTOMATIS SALAH JIKA ADA INDIKASI KEJAHATAN SIBER, BUKTIKAN DULU LEWAT JALUR PIDANA
Kasus Posisi
Andri Fratama, nasabah BRI Cabang Lubuklinggau, kehilangan saldo Rp27.955.000,00 melalui transaksi BRImo menggunakan login fingerprint di HP Samsung Galaxy Z Fold 5 miliknya. Andri mendalilkan BRI melakukan perbuatan melawan hukum dan menggugat ke BPSK Lubuklinggau. Sengketa berlanjut hingga kasasi karena BRI menolak bertanggung jawab atas transaksi digital yang berindikasi kejahatan siber seperti phishing atau malware.
Putusan BPSK Kota Lubuklinggau
a. Mengabulkan gugatan konsumen untuk sebagian.
b. Menyatakan BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
c. Menghukum BRI membayar ganti rugi Rp27.955.000 dalam 14 hari.
d. Merekomendasikan konsumen menggugat PMH ke PN senilai Rp250 juta dan membuat laporan pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau: Menolak permohonan keberatan yang diajukan BRI. Menguatkan seluruh Putusan BPSK Lubuklinggau.
Putusan Mahkamah Agung:
a. Mengabulkan permohonan kasasi BRI.
b. Membatalkan Putusan PN Lubuklinggau dan Putusan BPSK Lubuklinggau.
c. Menyatakan gugatan Andri Fratama tidak dapat diterima karena prematur.
Pertimbangan Mahkamah Agung:
Hilangnya saldo yang melibatkan akses fingerprint berindikasi kuat tindak pidana siber. Kelalaian bank tidak bisa langsung disimpulkan. Harus ada pembuktian pidana terlebih dahulu untuk menentukan ada tidaknya kejahatan dan kelalaian bank. Tanpa itu, gugatan perdata prematur.
Kaidah Hukum
- Gugatan Perdata Prematur Jika Bergantung pada Pembuktian Pidana
Sengketa hilangnya saldo rekening yang berindikasi kejahatan siber harus dibuktikan dulu lewat proses pidana. Tanpa putusan pidana inkracht, unsur kesalahan bank belum pasti sehingga gugatan PMH tidak dapat diterima. - BPSK Tidak Berwenang Memutus Sengketa Berdimensi Pidana
Kewenangan BPSK hanya untuk sengketa konsumen murni perdata. Jika substansinya pidana, BPSK harus menyatakan tidak berwenang dan mengarahkan ke kepolisian. - Transaksi Biometrik Memiliki Praduga Dilakukan Pemilik Perangkat
Transaksi dengan fingerprint dari HP nasabah menimbulkan praduga transaksi sah oleh pemilik. Bank tidak otomatis tanggung jawab kecuali terbukti sistem bank jebol. - Beban Pembuktian Kelalaian Bank Wajib Melalui Forensik Digital
Kelalaian bank dalam cyber banking tidak cukup dengan dalil saldo hilang. Wajib dibuktikan dengan audit forensik digital dan log transaksi bahwa bank melanggar prinsip kehati-hatian.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 378 K/PDT.SUS-BPSK/2025, tanggal 9 April 2025.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f03615b00bcd2a9b0a313433323032.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA

